Jumat, 22 November 2024

Dipecat DKPP, Evi Novida Anggota KPU Siapkan Gugatan ke PTUN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Evi Novida Ginting Manik Komisioner Divisi SDM, organisasi, Diklat Litbang, KPU RI. Foto: Dok suarasurabaya.net

Evi Novida Ginting Manik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyiapkan gugatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Evi Novida, sanksi berupa pemberhentian tetap yang diputuskan dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, berlebihan dan cacat hukum.

“Saya akan gugat ke PTUN. Begitu selesai gugatan akan didaftarkan, mgkn tiga hari ke depan selesainya,” ujarnya melalui keterangan pers yang disampaikan Kamis (19/3/2020) sore, di Kantor KPU, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Di hadapan para wartawan, Evi memberikan klarifikasi atas kasus yang menjeratnya.

Dia bilang, Hendri Makaluas pengadu yang merupakan calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, sudah mencabut pengaduannya per tanggal 13 November 2019.

Sehingga, Evi memandang tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam penetapan calon anggota DPRD Kalimantan Barat hasil Pemilu 2019.

Keputusan yang diambil KPU, lanjut Evi, berpegang teguh pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Putusan DKPP terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafisran terhadap Putusan MK,” ucapnya.

Lebih lanjut, Evi mengatakan, DKPP cuma punya kewenangan pasif untuk mengadili pelanggaran kode etik. DKPP tidak berwenang melakukan pemeriksaan etik secara aktif, kalau tidak ada pihak yang dirugikan dan mengajukan pengaduan.

Selain itu, Evi menganggap putusan DKPP cacat hukum, karena diambil dalam rapat pleno empat anggota DKPP.

Padahal, sambung Evi, jumlah kuorum pengambilan putusan DKPP lima orang anggota, yang diatur dalam Pasal 36 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.

“Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Sekadar informasi, kemarin, Rabu (18/3/2020), Muhammad Pelaksana Tugas Ketua DKPP membacakan putusan pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU

DKPP menilai, Evi Novida melanggar kode etik terkait perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019.

Kemudian, DKPP juga mem‎berikan sanksi berupa peringatan keras kepada lima Komisoner KPU lainnya yaitu Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. (rid/ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs