Bisnis yang dijalankan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles dipastikan ilegal. Ini disampaikan Heru Cahyono Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).
Heru mengungkapkan, investasi ilegal MeMiles itu menggunakan skema ponzi atau piramida. Sistem bisnis semacam ini selalu menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang cepat. Namun, cepat atau lambat bisnis seperti itu akan merugikan pesertanya.
Lebih lanjut, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya. Bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Skema ini biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibanding investasi lain, dalam jangka pendek dengan keuntungan tinggi. Kelangsungan dari keuntungan tinggi itu membutuhkan pemasukan dari uang investor baru, untuk menjaga skema agar terus jalan.
“Skema ponzi itu masyarakat diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Yang dapat bonus itu dibayar dari member yang baru,” kata Heru.
“Skema semacam ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Kalau tidak ada member lagi maka skema itu akan hancur, karena tidak ada member yang akan membayar untuk bonus lagi,” jelasnya.
Dengan diungkapnya kasus investasi ilegal MeMiles ini, lanjut Heru, masyarakat harus lebih waspada. Terutama modus setiap investasi dengan imbalan atau keuntungan yang tidak wajar. Selain itu, juga penting mengecek perizinannya di OJK.
“Masyarakat juga harus kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi. Kira-kira ini masuk akal atau tidak. Nah hal-hal semacam ini sebaiknya diwaspadai atau dihindari saja lah,” kata dia.
Berdasarkan data OJK mulai 2008-2019, kata Heru, kerugian yang disebabkan investasi ilegal mencapai Rp90 triliun. Selama itu, pihak OJK telah menindak investasi ilegal di Indonesia. Termasuk MeMiles yang sudah ditutup sejak Agustus 2019.
“Kami ada Satgas Waspada Investasi, sudah menindak banyak investasi ilegal. Termasuk juga pinjaman online yang memakan korban dan tidak berizin OJK. Nah, seandanya ada pihak-pihak yang menawarkan investasi tapi mencurigakan bisa laporkan ke kami,” kata dia.
Sebelumnya, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan pelaku usaha dilarang menggunakan skema ponzi. Aturan ini jelas dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pelaku yang menggunakan skema ponzi terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Dari kasus yang diungkapnya itu, lanjut Gidion, pihaknya sudah menerima 164 pengaduan korban MeMiles melalui online dan offline (SPKT Polda Jatim). Sedangkan MeMiles memiliki 264.000 member tersebar di berbagai daerah.
“Kami sudah menerima 164 pengaduan. Pelapornya dari berbagai macam daerah. Mereka mengaku pernah top up mulai Rp50-180 juta,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi sudah menahan 4 tersangka. Di antaranya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, Suhanda, Martini Luisa (dr Eva), dan Prima Hendika. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. (ang/iss/ipg)