Jumat, 22 November 2024

Diduga Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun, Pendeta di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Seorang pendeta salah satu gereja di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim, atas dugaan pencabulan terhadap jemaatnya. Aksi bejat itu diketahui berlangsung selama kurang lebih 17 tahun, sejak korban masih berusia 9 tahun.

Kasus itu diungkap oleh Jeannie Latumahina seorang aktivis Perempuan dan Anak. Jeannie mendatangi Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) siang, karena diminta keluarga korban untuk turut mengawal kasus dugaan pencabulan tersebut.

Kepada awak media, Jeannie mengatakan kasus itu pertama kali dilaporkan oleh korban pada 20 Februari lalu di Mapolda Jatim. Terduga pelaku diketahui berinisial LH. Saat ini, laporan dengan Nomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT sudah diproses oleh pihak Polda Jatim.

“Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur. Dalam hal ini dugaannya pencabulan. Sudah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung,” kata Jeannie.

Perbuatan HL terbongkar, kata dia, saat korban hendak melangsungkan pernikahan dengan pasangannya. Dalam prosesi pernikahan itu, rencananya akan melibatkan pendeta HL yang tak lain adalah terduga pelaku.

Mengetahui itu, korban pun menolak keras. Dari situlah, korban berani menceritakan kepada keluarganya dan perbuatan HL pun terbongkar. Tak terima, keluarga korban melaporkan hal itu ke polisi.

“Kehadiran kami di sini untuk memberikan support. Karena dia berani mengungkapkan sesuatu, yang semestinya tidak dialami oleh perempuan-perempuan Indonesia. Saya sangat sedih akan hal ini. Apalagi dilakukan oleh orang yang semestinya dia menjadi pemimpin dan membimbing anak tersebut,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Jeannie juga mengungkapkan kondisi korban saat ini. Korban mengalami depresi yang berat dan tengah didampingi oleh psikolog dan psikiater.

Dia mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa korban. Apalagi, oknumnya diduga seorang pimpinan pendeta di salah satu gereja. Pihaknya berharap, Polda Jatim segera mengungkap kasus ini.

Dia juga mengajak para perempuan di Indonesia untuk tidak takut melapor ke polisi. Apabila mengalami hal serupa atau menjadi korban pelecehan seksual. Sebab, sudah ada undang-undang yang akan melindungi korban pelecehan dan menjerat pelakunya.

“Bayangkan ya, suatu peristiwa yang lama, yang dialami oleh korban. Kita harus memberikan support bagi perempuan-perempuan Indonesia. Sehingga mereka memiliki keberanian untuk melapor,” kata dia.

Sementara itu, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim mengaku bahwa kasus itu masih ditangani penyidik.

“Saya pelajari berkas perkaranya dulu ya,” ujarnya. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs