Dua aset tanah dan uang sebesar Rp4 miliar lebih kembali ke tangan Pemerintah Kota Surabaya. Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa yang membantu proses pengembalian aset negara itu.
Dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II Nomor 1-3 seluas 156 meter persegi. Aset ini tercatat dalam aset Pemkot Surabaya tapi dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu.
“Alhamdulillah berkat permohonan bantuan dari Bu Risma, akhirnya tanah ini bisa kembali setelah 46 tahun dikuasai pihak ketiga,” kata Muhammad Dhofir Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat serah terima bersama Risma, di Kantor Kejati Jatim, Rabu (21/10/2020).
Dhofir menjelaskan, setelah ada surat permohonan dari Risma, dia bersama jajarannya melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata memang benar bahwa itu tercatat dalam aset pemkot. Nah, setelah diselidiki akhirnya sementara ini ada dua sertifikat yang sudah keluar, dan tiga sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi, di situ ada 5 sertifikat, dan dua sertifikat sudah keluar dan tiga sertifikat lainnya masih proses di BPN, kalau nanti sudah keluar, nanti akan kami berikan lagi ke Bu Risma,” tegasnya.
Sedangkan uang Rp 4 miliar atau lebih tepatnya Rp4.078.666.962, berasal dari uang garansi terkait pembangunan rusun di Surabaya. Pembangunan itu bermasalah, sehingga Risma meminta bantuan Kejati untuk bisa mengembalikan uang tersebut.
“Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikembalikan uang itu dan langsung kami transfer ke kas daerah Pemkot Surabaya. Jadi, yang kami kembalikan dua bidang tanah beserta sertifikatnya ditambah pula uang Rp4 miliar lebih,” tegasnya.
Sementara itu, Risma menyampaikan atas nama Pemkot Surabaya dan warga Kota Surabaya mengucapkan ribuan terimakasih karena saat ini bukan hanya aset yang berhasil dikembalikan, tapi beberapa permasalahan di Pemkot Surabaya juga bisa dikembalikan dan diselesaikan. “Contohnya Rp 4 miliar lebih ini. Terus terang saya bingung, karena waktu itu tidak bisa ditarik, padahal kita harus bisa menjawab pertanyaan BPK karena sudah pernah ditanyakan,” kata Wali Kota Risma.
Risma menyampaikan terimakasih sebanyak-banyaknya karena di akhir masa jabatannya, ia masih diberi kepercayaan oleh Tuhan untuk menerima aset yang dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Padahal, ia mengaku tidak pernah membayangkan kalau aset itu bisa kembali ke tangan Pemkot Surabaya dan warga Surabaya.
“Namun puji syukur kehadirat Allah SWT, itu ternyata bukan tidak mungkin, tapi semuanya mungkin bagi Tuhan karena dibantu oleh Kejati Jatim, sehingga bisa mengembalikan aset di Pabrik Cokelat itu,” ujarnya.
Ia juga mengaku bahwa aset ini ada cerita sejarahnya ketika dia masih menjabat sebagai Kepala Bappeko Surabaya. Saat itu, ada seseorang yang menanyakan apakah bisa diambil aset tersebut, dia pun tidak bisa menjawab. “Eh, ternyata kembalinya setelah saya menjadi Wali Kota Surabaya dan hampir selesai. Saya Februari selesai Bapak/Ibu,” imbuhnya.
Risma mengaku, semua aset yang sudah kembali atas bantuan kejaksaan itu, tidak mengeluarkan uang sepeserpun dari Pemkot Surabaya. Jadi, itu murni bantuan dari pihak kejaksaan untuk Pemkot Surabaya.
“Tolong teman-teman media dicatat. Kami dibantu kejaksaan, tanpa sama sekali kami harus mengeluarkan uang. Tidak ada sama sekali. Padahal yang kembali, nilainya bahkan ada yang triliunan. Ini bukan untuk saya, boleh dicek di catatan aset, berapa naiknya aset kami karena bantuan dari teman-teman kejaksaan,” katanya.
Risma mengaku lebih tenang meninggalkan jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya karena sudah banyak aset pemkot yang kembali. “Saya dengan tenang akan meninggalkan jabatan ini dengan mengembalikan aset-aset yang memang itu haknya warga Surabaya. Matur suwun sekali lagi,” katanya. (bid/tin/iss)