Jumat, 22 November 2024

Di Tengah Pandemi Covid-19, KPPU Tetap Selidiki Potensi Berbagai Pelanggaran

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Dendy R. Sutrsino Kepala Kanwil IV KPPU saat menjadi nara sumber webinar bersama Unitomo. Foto: Humas Unitomo

Di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan tetap melaksanakan penyelidikan adanya potensi berbagai pelanggaran. Termasuk potensi pelanggaran pelaksanaan rapid test di rumah sakit.

Hal itu disampaikan KPPU dalam webinar bertajuk ‘Peran KPPU di Tengah Pandemi Covid-19’, bersama Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (19/5/2020).

Webinar tersebut menghadirkan Dendy R. Sutrisno Kepala Kanwil IV KPPU dan Meithiana Indrasari Wakil Rektor Unitomo sebagai narasumber.

Dalam kesempatan itu, Dendy R. Sutrisno menegaskan bahwa kinerja KPPU tetap dilakukan dengan tetap memenuhi protokol pemerintah seperti yang diamanatkan pada UU No. 5 Tahun 1999, serta protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.

“KPPU sampai saat ini, di tengah pandemi Covid-19 masih tetap eksis untuk menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana yang diamanatkan UU No. 5 Tahun 1999,” terang Dendy R. Sutrsino.

Dendy menambahkan, bahwa KPPU telah mengeluarkan Keputusan Nomor 12/KPPU/Kep.1/IV/2020 tentang Penanganan Perkara dalam kondisi kedaruratan Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Berdasarkan Keputusan tersebut, lanjut Dendy bahwa kegiatan penegakan hukum kembali berjalan dan diprioritaskan untuk dilaksanakan secara elektronik melalui surel, telepon, atau telekonferensi.

“Sebagai aksi nyata yang dilaksanakan KPPU dalam penegakan hukum, satu diantaranya kami melaksanakan penyelidikan terkait potensi pelanggaran pelaksanaan rapid test oleh rumah sakit. Atas inisiatif sendiri, KPPU menetapkan pelaksanaan rapid test semasa pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai objek penyelidikan,” tambah Dendy.

Sementara itu ditambahkan Meithiana Indrasari Wakil Rektor Unitomo Surabaya bahwa saat ini KPPU telah mencium ada sesuatu yang janggal dalam pelaksanaan test yang dilakukan oleh Rumah Sakit (RS).

“Saya mengikuti perkembangan informasi yang ada, tentu saja dalam hal ini KPPU telah menduga, pihak tertentu mengharuskan konsumen atau penerima jasa pelayanan rapid test untuk menerima keseluruhan paket deteksi Covid-19 dengan biaya mahal, kendati beberapa prosedur sebetulnya mungkin tak diperlukan,” tegas Meithiana.

Dari segi akademisi, lanjut Meithiana bahwa saat ini sebagai para pelaku usaha harus memberikan segala inovasi yang dimiliki untuk meningkatkan potensi usaha di tengah pandemi Covid-19.

“Jangan terpuruk dengan keadaan yang terjadi, pastinya jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran agar usaha tetap eksis. Kita wajib beradaptasi dengan keadaan menuju new normal ke depan. Ini penting dipahami oleh seluruh masyarakat khususnya para pelaku usaha di negeri ini,” pungkas Meithiana. (tok/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs