Jumat, 22 November 2024

Densus 88 Tangkap Seorang Buronan Bom Bali I

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Irjen Pol Argo Yuwono Kadiv Humas Polri saat mengisi webinar dengan tema “Restoring Tourism Kesehatan dan Keamanan Terjaga, Ekonomi Bangkit” di Hotel Aston, Kuta, Bali, Sabtu (12/12/2020). Foto: Dok/Humas Polda Bali

Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) di Lampung.

Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ini ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

“Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan),” kata Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kadiv Humas Polri kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (12/12/2020) malam.

Zulkarnaen merupakan buronan terkait kasus bom Bali I tahun 2001.

“Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1,” kata Argo seperti yang dilansir Antara.

Zulkarnaen diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin.

Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020.

Selain itu, keterlibatan Zulkarnaen dalam tindak pidana terorisme adalah berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon.

Unit khos diketahui sama seperti special taskforce.

Argo menambahkan terduga teroris asal Sragen, Jawa Tengah ini pernah menempuh pendidikan selama empat semester pada tahun 1982 di Fakultas Biologi sebuah kampus kenamaan di D.I. Yogyakarta.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs