Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror melakukan penggeledahan terhadap rumah salah seorang warga Desa Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan teroris.
AKBP Aditya Surya Dharma Kapolres Kudus di Kudus, Kamis (1/10/2020), membenarkan penggeledahan rumah salah seorang di Desa Bae, Kecamatan Bae tersebut.
Anggota Polres Kudus yang ikut hadir dalam penggeledahan di rumah keluarganya MF (26), kata dia, sebatas mendampingi.
Informasinya, lanjut dia, penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan MF (26) dengan jaringan terorisme yang tertangkap sebelumnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa komputer, telepon selular, dan buku.
Bambang Gustri Warso Ketua Rukun Warga 1 Desa Bae ikut mendampingi Densus 88 menggeledah rumah MF, Rabu (30/9/2020), pukul 13.00 WIB.
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan MF terlibat dalam jaringan terorisme yang dikabarkan ditangkap di Kabupaten Rembang pada hari Rabu (30/9/2020).
Barang yang disita dari rumah orang tua MF, kata dia, yakni buku, laptop rusak, serta telepon selular yang rusak.
“Informasi dari pihak Densus 88, barang bukti tersebut akan disita jika ada kaitannya dengan kasus. Sebaliknya, jika tidak ada kaitannya, akan dikembalikan,” ujarnya, dilansir Antara.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Densus 88 awalnya menangkap seseorang di sebuah rumah kontrakan, Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Pada hari yang sama, Densus 88 kembali menangkap warga Kudus di rumah kontrakannya, Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang.
Sementara itu, AKP Bambang Sugito Kasat Reskrim Polres Rembang ketika dihubungi via telepon untuk dimintai konfirmasinya terkait penangkapan terduga teroris di Rembang hingga beberapa kali belum ada respons. (ant/ang)