Jumat, 22 November 2024

Daop 8 Surabaya Wajibkan Pakai Masker Bagi Penumpang KA

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sejumlah penumpang KA disiplin mengenakan masker saat di Stasiun Gubeng Surabaya. Foto: Istimewa.

PT KAI Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan wajib mengenakan masker bagi penumpang kereta api baik saat berada di stasiun maupun di dalam gerbong kereta, terhitung mulai 12 April 2020.

Suprapto Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, penerapan aturan penumpang wajib pakai masker ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Menjelang 12 April 2020, PT KAI Daop 8 Surabaya mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api, serta selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan,” ujar Suprapto dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (8/4/2020).

Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan seputar pencegahan penyebaran Covid 19 lainya, seperti pembatasan kapasitas angkut penumpang kereta api baik di KA lokal maupun KA Jarak menengah/jauh, pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan menerapkan social/physical distancing di stasiun dan di atas kereta api.

Suprapto mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

“Kami imbau penumpang mematuhi protokol ini dengan disiplin,” katanya.

Sekadar diketahui, PT KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan langkah pembatasan daya kapasitas angkut penumpang KA, baik di KA lokal maupun KA jarak menengah/jauh. Untuk KA lokal, daya okupansi maksimalnya dikurangi dari 150 persen menjadi 50 persen. Sementara untuk kereta api jarak jauh dan menengah daya kapasitas maksimumnya dikurangi dari kapasitas 100 persen menjadi 50 persen.

Kebijakan pembatalan sejumlah kereta api dan pembatasan kapasitas daya angkut penumpang baik di KA jarak jauh/menengah, dan KA lokal ini, berdampak pada penurunan jumlah penumpang yang sangat signifikan.

“Tercatat pada tanggal 1 Maret 2020, Jumlah penumpang yang naik di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya mencapai 40.148 orang dan jumlah penumpang yang turun mencapai 40.662 orang. Saat ini jumlah penumpang baik yang naik dan turun, angkanya semakin turun drastis, ini bisa terlihat dari jumlah penumpang pada tanggal 7 April 2020 yang naik 5.323 orang, dan yang turun 6.213 orang,” katanya.

Suprapto mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membatalkan perjalanannya, PT KAI memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api, hingga keberangkatan 4 Juni 2020, dari semula hanya sampai 29 Mei 2020.

“Penumpang dapat membatalkan tiket kereta melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan (Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto, Stasiun Sidoarjo dan Stasiun Bojonegoro). Saat ini jumlah tiket yang dibatalkan di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dari periode 1 sampai 7 April 2020 mencapai 10.079 tiket,” katanya. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs