Jumat, 22 November 2024

COVID-19 Mewabah, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Hari terakhir masa pemutihan pajak kendaraan, masyarakat menyerbu drive thru Kantor Samsat Manyar Surabaya Timur, Kamis (28/12/2017). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Sebagai langkah pencegahan meluasnya penyebaran COVID-19, sebanyak 164 layanan unggulan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jatim ditutup. Sebagai gantinya, Pemprov Jatim membebaskan denda pajak.

Boedi Prijo Soeprajitno Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mengatakan, penutupan sementara berlaku di Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat Keliling mulai Senin, 23 Maret sampai 29 April, dan bisa diperpanjang melihat situasi yang berkembang.

“Pelayanan tersisa di 26 Samsat Induk dan 12 drive thru. Namun waktunya dibatasi mulai pukul 8.00 WIB-12.00 WIB. Kalau hari Jumat hanya melayani mulai pukul 07.30 WIB-11.00 WIB,” kata Boedi Rabu malam (25/3/2020) di Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Karena ada penutupan, maka Bapenda memberikan keringanan bebas denda, bagi yang bayar pajak setelah layanan dibuka kembali nanti.

“Kalau akan bayar setelah samsat buka. Maka tidak dikenakan denda,” kata Boedi.

Meskipun dalam kondisi di tengah wabah, menurut Boedi capaian kinerja Bapenda Jatim di triwulan pertama sudah melampaui target.

“Meskipun dalam kondisi sedang ada wabah, capaian kinerja triwulan pertama dari target 15 persen sudah melampaui target 22 persen,” katanya. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs