Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) memperpanjang masa kerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN), karena wabah Covid-19.
Kalau sebelumnya aturan kerja dari rumah berlaku sampai 31 Maret 2020, sekarang diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020, dan bisa dievaluasi sesuai kebutuhan.
Perpanjangan masa bekerja dari rumah untuk ASN tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain memperpanjang masa kerja dari rumah untuk ASN, surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo Menteri PAN RB itu juga mengatur penyesuaian sistem kerja.
Dwi Wahyu Atmaji Sekretaris Kementerian PAN RB dalam keterangan pers yang disampaikan melalui telekonferensi siang hari ini, Senin (30/3/2020), mengatakan, penyesuaian sistem kerja akan diatur oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kebijakan itu, menurut Dwi, tergantung pada situasi dan tingkat terpapar wabah Covid-19 di masing-masing daerah.(rid/rst)