Sabtu, 18 Januari 2025

Covid-19 Masih Mewabah, Masa Kerja di Rumah untuk ASN Diperpanjang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) memperpanjang masa kerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN), karena wabah Covid-19.

Kalau sebelumnya aturan kerja dari rumah berlaku sampai 31 Maret 2020, sekarang diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020, dan bisa dievaluasi sesuai kebutuhan.

Perpanjangan masa bekerja dari rumah untuk ASN tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain memperpanjang masa kerja dari rumah untuk ASN, surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo Menteri PAN RB itu juga mengatur penyesuaian sistem kerja.

Dwi Wahyu Atmaji Sekretaris Kementerian PAN RB dalam keterangan pers yang disampaikan melalui telekonferensi siang hari ini, Senin (30/3/2020), mengatakan, penyesuaian sistem kerja akan diatur oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kebijakan itu, menurut Dwi, tergantung pada situasi dan tingkat terpapar wabah Covid-19 di masing-masing daerah.(rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
27o
Kurs