Fachrul Razi Menteri Agama mengatakan sebanyak 2.393 jamaah umrah Indonesia terdampak atas penghentian sementara Arab Saudi menerima masuk peziarah.
“Jamaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jamaah,” kata Fachrul usai rapat koordinasi lintas sektor di kantornya Jakarta, Jumat (27/2/2020), dalam rangka penanganan jamaah umrah pasca kebijakan penghentian sementara ibadah umrah dan ziarah oleh Saudi.
Hadir dalam rapat itu Menteri Agama dan jajarannya, perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi travel umrah dan haji khusus, maskapai penerbangan serta pihak terkait.
Fachrul mengatakan 2.393 jamaah terdampak itu berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah (PPIU) yang diangkut delapan maskapai penerbangan.
Di luar itu, kata dia, tercatat sejumlah 1.685 jamaah tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah/sedang dalam proses dipulangkan kembali ke Tanah Air oleh maskapai sesuai kontraknya.
“Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak tersebut adalah keadaan kahar atau force majeur,” kata Menag Fachrul Razi, seperti dilaporkan Antara.
Maka, kata dia, telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah lndonesia sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenaan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jamaah,” kata dia.(ant/iss/ipg)