Rancangan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) setelah berakhirnya masa PSBB masih dalam pembahasan. Ada sejumlah aturan PSBB yang dipertahankan.
Ira Tursilawati Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya mengatakan, dalam Rancangan Perwali itu sudah ada klausul tentang pelaksanaan kegiatan, sanksi pelanggaran, sampai sumber pendanaan.
“Ada hampir 12 kegiatan yang kami jabarkan di dalam Rancangan Perwali itu. Ada kegiatan pendidikan, pasar rakyat, tranportasi, moda pergerakan orang, dan lain-lain,” kata Ira, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, Rancangan Perwali Kota Surabaya terkait pedoman tatanan normal baru itu sudah dibahas bersama Heru Tjahjono Sekdaprov Jatim di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Selasa.
Secara garis besar, perbedaan isi Perwali tentang Tatanan Normal Baru dengan PSBB, pada masa new normal aktivitas masyarakat tidak lagi dibatasi seperti di masa penerapan PSBB.
“Kalau PSBB kemarin kan ada batasan (kegiatan) yang dikecualikan. Sekarang tidak ada, tetapi semua kegiatan masyarakat tetap mengedepankan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Meski demikian, ada sejumlah hal yang diterapkan selama PSBB yang masih dipertahankan pada masa transisi maupun pada saat penerapan new norma di Kota Pahlawan nanti.
“Check point masih ada, tetapi kami sudah tidak mengatur jam malam,” kata Ira. Pemerintah bersama TNI/Polri akan tetap mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan secara tegas.
Ada sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang sudah diatur di dalam Perwali itu. Mulai dari sanksi administratif, imbauan, teguran, sampai paksaan dari pemerintah.
Ira memastikan, aturan lain di masa transisi dan saat penerapan new normal nanti akan segera dimatangkan. Aturan ini secepatnya akan disahkan karena masa berlaku Perwali tentang PSBB sudah berakhir.
“Di dalam Perwali ini sudah diatur tentang masa transisi. Intinya, di dalamnya ada norma atau aturan yang mengatur tentang pergerakan orang dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya.(den)