Jumat, 22 November 2024

Cegah Masuknya Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Perketat Pemeriksaan Orang dari Luar Negeri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Calon penumpang yang mengantre untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Bandara Juanda. Foto: Istimewa

Pemerintah berupaya mencegah masuknya varian baru Virus Sars-Cov2 yang terdeteksi di Wales Selatan, Inggris Raya.

Karena, penyebaran virus baru yang bermutasi tersebut bisa menambah beban penanganan Covid-19 di Indonesia.

Maka dari itu, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memperketat pemeriksaan orang yang datang ke Indonesia dari luar negeri, khususnya dari Inggris, Eropa dan Australia.

Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pemerintah melakukan adendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran itu mengatur beberapa tahapan warga negara asing (WNA) mau pun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing, yang akan masuk ke Tanah Air.

Khusus WNA dari Inggris, baik yang langsung atau transit di negara asing, untuk sementara waktu tidak boleh memasuki wilayah Indonesia.

“Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain,” ujarnya di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Untuk WNI dan WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung atau transit, harus menunjukkan hasil tes negatif PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan negara asal, dan berlaku maksimal 2×24 jam sebelum tanggal dan jam keberangkatan.

Selanjutnya, WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang PCR pertama. Kalau hasilnya positif, orang itu harus menjalani perawatan lanjutan.

“Kalau hasilnya negatif, pendatang dari luar negeri harus melakukan isolasi selama lima hari terhitung mulai tanggal kedatangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, WNA atau WNI yang negatif Covid-19 dan sudah menjalani isolasi selama lima hari, harus melakukan tes ulang PCR tahap dua.

Kata Dokter Wiku, tes ulang itu dilakukan dengan pertimbangan median waktu inkubasi Virus Covid-19 selama lima hari.

“Kalau hasil tes kedua pendatang tersebut negatif, pelaku perjalanan boleh memasuki wilayah Indonesia. Tapi, kalau hasil tes kedua positif Covid-19, maka pendatang itu harus melakukan perawatan lanjutan,” tegasnya.

Terkait biaya perawatan, Wiku menyebut untuk WNI ditanggung Pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA harus bayar sendiri.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, peraturan itu dibentuk untuk membatasi mobilitas orang, sekaligus respon cepat atas fenomena mutasi virus di beberapa negara.

Pemerintah Indonesia, sambung Wiku, berkomitmen melakukan surveilans perubahan genetika varian baru virus Sars-Cov2 serta sebarannya secara nasional dan global.(rid/dfn/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs