Sabtu, 23 November 2024

Bupati Pamekasan Larang Warga Takbir Keliling

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Baddrut Tamam Bupati Pamekasan. Foto : NU

Baddrut Tamam Bupati Pamekasan melarang warga melakukan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1441 Hijriah guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Semua jenis takbir keliling tidak boleh, baik dengan menggunakaan kendaraan ataupun takbir keliling dengan jalan kaki,” katanya di Pamekasan, seperti dilansir Antara, Sabtu (23/5/2020).

Pihaknya telah menyampaikan ketentuan itu kepada para ketua ormas Islam dan masyarakat melalui aparat desa masing-masing.

Bahkan, dirinya telah menyampaikan surat edaran terkait dengan larangan takbir keliling saat masa pandemi Covid-19.

Beberapa poin imbauan yang disampaikan Baddrut Tamam Bupati Pamekasan dalam Surat Edaran Nomor: 065/96/432.012/2020 tertanggal 21 Mei 2020.

Sejumlah poin itu, meminta masyarakat tidak melakukan takbir keliling, baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki, meminta masyarakat menggemakan takbir di rumah atau di masjid dan musala, akan tetapi tetap memperhatikan protokoler kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah atau takbir melalui virtual.

Selain itu, Bupati Baddrut Tamam meminta petugas keamanan seperti Satpol PP atau aparat kepolisian melakukan pencegahan apabila ada warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut dan tetap melakukan takbir keliling.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs