Sabtu, 23 November 2024

Budi Merasa Dakwaan Perkara Amblesnya Raya Gubeng Keji

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Budi Susilo Direktur Operasional PT NKE saat berpelukan dengan Martin Suryana Penasehat Hukum usai divonis bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Budi Susilo Direktur Operasional PT NKE mengatakan, keputusan hakim memvonis bebas dalam perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya akibat proyek Gubeng Mix Use Development sudah tepat. Budi merasa sejak awal perkara ini disidangkan pada 2019 lalu, tuduhannya (dakwaan) keji.

“Seharusnya seperti itu (vonis bebas) sesuai Undang-Undang jasa kontruksi. Sudah adil sekali hakim. Dari awal sidang saya bilang tuduhannya keji. Itu saja. Tidak mungkin lah (kami) merubah mindset,” ujar Budi usai menerima vonis bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Menurut Budi, tuduhan merusak dengan sengaja yang didakwakan pada dirinya memang tidak sesuai. Karena menurut dia tidak mungkin pembangunan proyek Gubeng Mix Use Development dengan tujuan merusak.

“Sudah seharusnya demikian. Saya prosesnya panjang, saya tidak biasa ngerusak. (Karir) saya sampai Eselon I di Kementerian PU, jadi tidak mungkin lah dilakukan dengan sengaja,” kata Budi usai sidang.

Sekadar diketahui, tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) dalam perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Sidang yang diketuai R Anton Widyopriyono itu menyatakan terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan ke satu atau kedua.

Sebelumnya, tiga terdakwa dituntut oleh jaksa dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan. Dengan dakwaan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Jalan. (bid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs