Sabtu, 23 November 2024

BI Pastikan Upal Produksi Para Tersangka Mudah Dideteksi dengan 3D

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Imam Subarkah Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur saat konferensi pers kasus uang palsu di Polrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020). Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Imam Subarkah Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur menegaskan, uang palsu (upal) pecahan 100 ribu 11.155 lembar yang diproduksi dan berusaha diedarkan para tersangka yang diungkap Polrestabes Surabaya masih bisa dikenali melalui 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Menurutnya, uang kertas asli kalau diraba itu merata kasarnya. Sedangkan uang palsu itu walaupun sudah terasa kasar, tapi masih ada beberapa bagian yang tidak kasar.

“Karena kalau uang asli itu kan kasar karena teknik cetak. Tapi kalau ini (uang palsu) bukan karena teknik cetak tapi karena jenis kertasnya yang dipakai,” ujarnya saat ikut konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020).

Imam menjelaskan, benang pengaman pada uang pecahan Rp100 ribu asli modelnya ditanam dengan dijahit. Tapi, pada uang palsu itu terlihat jelas menggunakan teknik cetak, seolah-olah ada benang pengamannya.

“Kemudian kalau diterawang ini gambarnya ada tapi tidak sempurna. Karena ini pencetakan. Warnanya sepintas mirip tapi lebih buram dibanding uang asli,” katanya.

Menurut Imam, yang juga mencolok sekali perbedaannya kalau uang Rp100 ribu asli terdapat beberapa bagian yang kalau digerakkan muncul beberapa warna.

“Kemudian rectoverso uang ini kalau diterawang ada tulisan Bank Indonesia. Ini belum bisa ke sana, jadi ada beberapa yang memang jauh kemiripannya. Sepintas mirip tapi kalau didetailkan masih belum seperti uang asli. Masih bisa diketahui dengan 3D,” katanya.

Imam memastikan, bahwa uang yang disiapkan di setiap mesin anjungan tunai mandiri (ATM) adalah uang asli. Untuk mengantisipasi peredaran uang palsu, petugas dari bagian pengelola rupiah secara rutin mengecek uang asli yang diedarkan. Keamanan ATM juga dilakukan pengecekan.

“Uang palsu juga mungkin ada di selipan-selipan itu. Tapi kami akan melakukan tindakan kepada pengelola uang rupiah kalau ditemukan ada uang palsu. Ada tindakan atau sanksi. Mesin pengelola uang itu bisa mendeteksi. Bahkan kalau mesin pengelola yang digunakan bisa memilah tingkat kelusuhan uang, bisa mendeteksi uang palsu,” katanya.

Sebelumnya, Komplotan kejahatan peredaran uang palsu dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya. Komplotan ini mencetak dan berusaha mengedarkan uang palsu sejumlah Rp 10 Miliar.

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan. Berawal dari penangkapan tersangka pada 25 September 2020 di Surabaya, sehingga dapat ditangkap 6 orang dan ditetapkan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, modus para komplotan ini berawal dari tersangka SGY yang pada awal November 2019 berencana memproduksi uang palsu. Lalu, SGY menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang sebagai tempat percetakannya. Kemudian SGY melibatkan teman lainnya lagi HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon.

Selanjutnya pada bulan April 2020 mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap. Menurut mereka biaya pengadaan mesin menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp 100 juta rupiah.

Dengan dibantu dua orang tersangka, pada Mei 2020, tersangka SGY mulai mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 10 Miliar.

Nah, dalam pengedaran uang palsu itu, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya dari berbagai daerah.

Hartoyo bilang, sesuai pengakuan para tersangka, uang palsu itu akan diedarkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin ATM. Ada juga yang dibelanjakan tapi belum sampai ada yang berhasil.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bid/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs