Jumat, 22 November 2024

Besaran UMP Jatim 2021 Berpotensi Tidak Naik

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Himawan Estu Bagijo, Kepala Disnakertrans Jatim (pakai topi, dua dari kiri). Foto: Denza suarasurabaya.net

Unjuk rasa ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Jawa Timur masih berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (27/10/2020).

Sejumlah perwakilan dari masing-masing serikat pekerja sudah ditemui oleh Kepala Disnakertrans Jatim dan melakukan audiensi di ruang rapat kantor gubernur.

Himawan Estu Bagijo, Kepala Disnakertrans Jatim sebelum menemui perwakilan buruh sempat menyampaikan sejumlah hal. Salah satunya tentang Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.

Surat itu sudah beredar dan diulas oleh sejumlah media massa, hari ini. Menurutnya, isi surat edaran Kemenaker itu sudah jelas. Ada tiga poin yang ditujukan khusus untuk gubernur soal penetapan UMP.

Adapun inti surat tersebut, dengan pertimbangan kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi Covid-19, Menteri Tenaga Kerja meminta Gubernur agar melakukan tiga langkah.

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP tahun lalu.
2. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menetapkan serta mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

Himawan bilang, Disnakertrans Jatim sebagai tim pengupahan akan segera mengundang tim pengupahan untuk rapat. Apapun yang terjadi dalam rapat itu, kata dia, Disnakertrans akan mencatatnya.

“Apapun yang terjadi. Apakah itu usulan kenaikan UMP 2021 dari serikat pekerja, atau misalnya ada usulan turun dari pengusaha. Notulen akan mencatatnya dan hasilnya akan kami serahkan ke Bu Gubernur,” ujarnya.

Himawan menjelaskan, dari segi hukum Surat Edaran Menaker itu merupakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus diikuti dan dipatuhi pemerintah daerah.

“Kalau ada keputusan di bawah (Pemprov) yang bertentangan, memang ada yang diuntungkan dan dirugikan. Yang diuntungkan ya diam saja, berterima kasih. Yang merasa dirugikan akan men-chalenge keputusan ini di PTUN,” ujarnya.

Kalau PTUN memutuskan membatalkan aturan UMP yang bertentangan dengan Edaran Kemenaker yang mungkin bisa ditetapkan gubernur, menurut Himawan, pejabat akan salah dua kali.

“Jadi saya yakin Surat Edaran Menaker itu akan menjadi pertimbangan Gubernur dalam memutuskan formasi UMP 2021,” ujar Himawan.

Perlu diketahui, aksi unjuk rasa buruh Jawa Timur di Jalan Pahlawan untu menyampaikan sejumlah tuntutan. Selain menolak UU Omnibus Law buruh juga mengusung tuntutan lokal, yakni soal penetapan upah minimum.

Soal UMP Jatim 2021 buruh menuntut nominalnya ditentukan berdasarkan rata-rata UMK 2020. Kurang lebih sebesar Rp2,5 juta rupiah. Sedangkan UMP Jatim 2020 ditetapkan berdasarkan UMK terendah 2019. Sekitar Rp1,9 juta.

Sedangkan soal kenaikan UMK, buruh menuntut agar masing-masing kabupaten/kota menaikkan UMK 2021 sebesar Rp600 ribu. Angka ini setara dengan nilai bantuan subsidi gaji yang ditetapkan presiden dan disalurkan bertahap oleh pemerintah.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs