Jumat, 22 November 2024

Berkelakuan Baik, 11.268 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Umum HUT Ke-75 RI

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Pemberian remisi umum secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong, Senin (17/8/2020). Foto : Humas Kemenkumham Jatim

Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh sebagian besar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim. Karena di peringatan kemerdekaan yang jatuh pada hari ini, Senin (17/8/2020) sebanyak 11.268 WBP dinyatakan berhak mendapatkan remisi umum. Salah satu pertimbangannya, karena mereka telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di lapas atau rutan.

Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Krismono Kakanwil Kemenkumham Jatim memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas/ rutan Korwil Surabaya. Kegiatan tersebut disaksikan seluruh pimti pratama, kepala UPT Korwil Surabaya dan Forkopimda Sidoarjo.

Krismono menuturkan, besaran remisi yang diterima bervariasi. “Paling rendah 1 bulan, paling lama 6 bulan,” ujarnya. WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi 2 bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan.

Kakanwil menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP. ”Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani sepertiga masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sementara itu, Lapas Surabaya menjadi penyumbang WBP yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 di antaranya bisa langsung bebas. ”Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi,” imbuh Gun Gun Gunawan Kalapas Surabaya.

Berikut besarnya remisi umum yang diberikan :

1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 1 (satu) bulan.

2. Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih :
– Tahun pertama, memperoleh Remisi 2 bulan.
– Tahun kedua, memperoleh Remisi 3 bulan.
– Tahun ketiga, memperoleh Remisi 4 bulan.
– Tahun keempat, memperoleh Remisi 5 bulan.
– Tahun kelima, memperoleh Remisi 5 bulan.
– Tahun keenam dan seterusnya Remisi 6 bulan.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs