Gilang Aprilian Nugraha tersangka kasus fetish jarik menjalani pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polrestabes Surabaya ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
I Gede Willy Pramana Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakukan karena berkas sudah lengkap dan siap disidangkan. Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan via daring karena masih di masa pandemi Covid-19.
“Ya, hari ini pelimpahan barang bukti dan tersangka. Berkas sudah nyatakan lengkap (P21),” ujarnya, Selasa, (6/10/2020).
Willy menjelaskan, untuk sementara tersangka masih ditahan di Polrestabes Surabaya. Proses hukum berikutnya, tersangka akan menjalani sidang perdana dua pekan mendatang.
“Kemungkinan sidangnya dua pekan lagi. Jumat lusa berkas baru kami limpahkan ke PN Surabaya,” katanya.
Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, Willy menyebutkan, pada dakwaan pertama, yakni pasal 45 B atau pasal 45 ayat (4) atau pasal 335 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP,” katanya.
Gilang sebelumnya dilaporkan para korbannya ke Mapolrestabes Surabaya. Kasus ini sempat viral setelah para korban buka suara di Twitter. Tindakan nyeleneh Gilang ini lantas menjadi kontroversial di publik.
Mantan mahasiswa Unair ini sebelumnya terindikasi memiliki kelainan seksual. Dia tertarik secara seksual kepada pria yang dibungkus. Tersangka diduga hanya terangsang secara seksual dengan orang yang dalam keadaan dibungkus. (bid/ang)