Jumat, 22 November 2024

Beli Tiket Transportasi Darat, Laut maupun Udara Harus Sertakan Hasil Rapid Test

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Nyono Kepala Dinas Perhubungan Jatim. Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 mengatur kriteria pembatasan perjalanan orang tetap memberikan pengetatan kriteria penumpang. Salah satunya harus menyertakan hasil rapid test negatif.

Nyono Kepala Dinas Perhubungan Jatim mengatakan, SE/04/2020 tentang pengetatan perjalanan itu diturunkan ke SE masing-masing Dirjen termasuk Dirjen Perhubungan Udara.

Menurut Nyono, mulai 07 Mei kemarin sudah ada perjalanan udara. Tapi tetap dilakukan pengetatan di daerah yang dilakukan bersama Ditlantas Polda Jatim dan Dishub Provinsi Jatim.

“Ini bukan pelonggaran tapi pengetatan persyaratan yang diperbolehkan orang melalukan perjalanan,” ujar Nyono ditemui di Polda Jatim, Kamis (14/5/2020).

Nyono mengatakan, Syarat pembelian tiket pun diatur. Calon penumpang harur menyertakan surat tugas dari pimpinannya setingkat Eselon II, surat keterangan sehat bebas Covid-19 dengan rapid test negatif.

“Kalau tidak ada itu tidak kita perkenankan. Tidak kita rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah untuk membeli tiket. Jadi dia tidak bisa membeli tiket tanpa itu,” kata Nyono.

Nyono menjelaskan, persyaratan rapid test calon penumpang ini bertujuan memastikan yang naik moda transportasi baik pesawat, bus maupun kereta harus bebas Covid-19.

“Kami syaratkan rapid test kenapa, karena kami ingin yakin bahwa yang naik pesawat yang naik moda apapun darat, laut, udara adalah orang yang sehat. Bukan orang yang berpotensi menyebarkan virus. Tidak ada pelonggaran sedikitpun dari syarat itu,” katanya.

Persyaratan itu juga disepakati oleh penyelenggara transportasi baik airline, kereta api, maupun bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Pengetatan bersyarat ini diterapkan mulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020.

“Pengetatan ini tidak hanya masa mudik sekarang. Tapi sudah mulai 7 Mei sampai 31 Mei,” katanya.

Nyono lantas menjelaskan sesuai dengan SE Nomor 09 2020 yang dikelurkan Dirjen Perhubungan Darat, ada 19 PO bus AKAP yang diperkenankan untuk melakukan perjalanan melalui tiga terminal besar di Jatim yakni terminal Purabaya, Arjosari Malang, dan terminal Ngawi.

“Ada stiker di bus itu yang disetujui Dirjen Perhubungan Darat. Kalau ada bus tiba-tiba datang (masuk terminal) dan tidak ada stiker khusus, maka dilakukan karantina 14 hari. Kalau bus yang dari terminal asal maka harus ada keterangan rapid test dan surat keterangan bagi penumpangnya,” katanya.

Nyoni mengatakan, sementara itu bus antarkota dalam provinsi (AKDP) belum bisa masuk ke Terminal Purabaya karena Sidoarjo dan Gresik masih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (bid/ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs