Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan pemasukan 220 burung tanpa dokumen melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak.
Musyaffak Fauzi Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dalam keterangannya di Sidoarjo, Jumat (9/10/2020), mengatakan modus penyelundupan ratusan burung dilakukan dengan cara dititipkan ke sopir truk barang.
“Selanjutnya burung tersebut akan diserahkan kepada pembeli setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya, dilansir Antara.
Ia mengatakan, sopir yang dititipi burung tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Kesehatan Hewan, sehingga dilakukan tindakan penahanan bagi ratusan burung tersebut.
“Untuk memperdalam dan mengembangkan kasus ini, BBKP Surabaya akan bekerja sama dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Timur,” katanya.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 ayat 1 dan 3. kemudian sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2,
Ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
“Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, selama periode Januari – 9 Oktober 20202 telah terjadi 16 kali penahanan atau penggagalan pemasukan berbagai komoditas hewan ke Surabaya,” katanya.
Hewan-hewan tersebut adalah 2.645 ekor burung, 73 kadal air dan 4 ekor ular. Berbagai jenis hewan ini berasal dari Sulawesi (Pelabuhan Makassar), Nusa tenggara Timur ( Pelabuhan Labuan Bajo dan Pel. Laurentius Say Maumere Kab. Sikka), dan Kalimantan Timur (Pelabuhan Balikpapan).
“Saya memberikan apresiasi atas kerja keras pejabat karantina pertanian di lapangan. Keberhasilan ini merupakan bukti sinergitas dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan Tanjung Perak. Ke depan semoga tidak terjadi lagi pengiriman satwa atau hewan tanpa dokumen, karena mengurus dokumen karantina itu mudah bahkan bisa dilakukan secara online,” katanya.
Tetty Maria, selaku penanggung jawab wilayah kerja Tanjung Perak, mengatakan penggagalan tersebut terjadi pada Rabu (7/10/2020) lalu.
Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan ratusan burung tanpa dokumen asal Sulawesi.
“Burung-burung tersebut menumpang kapal Dharma Kencana VII tujuan Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, 220 ekor burung tersebut terdiri dari bayan hijau, bayan merah, betet kelapa Sulawesi, decu, burung hantu, kakaktua jambul putih, kepodang, kolibri, nuri Maluku, rio-rio, tledekan, dan burung tuwu.
Tetty juga menambahkan bahwa sebagian dari burung-burung tersebut (sejumlah 37 ekor) merupakan hasil tangkapan Polres Tanjung Perak di kapal yang sama. (ant/ang)