Jumat, 22 November 2024

BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan 980 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen karantina. Foto: Istimewa

Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan 980 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen karantina. Ratusan burung itu diselundupkan dari Balikpapan menuju ke Surabaya dengan kapal Mutiara Sentosa.

Musyaffak Fauzi Kepala Karantina Pertanian Surabaya mengatakan, dari temuan itu, petugas mengamankan sebuah mobil yang berisi 32 box/kotak, yang berisi 980 ekor burung dari berbagai jenis. Di antaranya, 920 ekor Burung Kolibri, 30 ekor Burung Tledean, 20 Burung Kacer dan 10 ekor Burung Beo.

“Penggagalan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pemasukan burung dari Balikpapan ke Surabaya pada 4 Mei lalu. Berdasar informasi tersebut, kami bersama dengan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak langsung melakukan pengecekan/pemeriksaan ke pelabuhan,” kata Musyaffak, Jumat (9/5/2020).

Dia menambahkan, penyelundupan burung tanpa dokumen ini bukan yang pertama kalinya. Pihaknya mencatat, sejak Januari 2020 hampir setiap bulan petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilker Tanjung Perak melakukan penahanan hewan/burung-burung tanpa disertai dokumen.

“Padahal pengurusan dokumen karantina itu tidak sulit dan biayanya pun relatif murah. Bahkan masyarakat bisa mengecek langsung besaran biaya karantina dengan mengunduh PP 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian,” ujarnya, berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, kata dia, pemasukan burung tersebut melanggar pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Jika terbukti melanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Demi keamanan, 980 burung tersebut ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilker Tanjung Perak – Surabaya sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” pungkasnya. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs