Musyaffak Fauzi Kepala BBKP Surabaya mengungkapkan burung-burung yang berhasil diamankan berjumlah 223 ekor.
“Di antaranya ada burung manyar, reo-reo, perling, nuri, kolibri dan pleci,” katanya di Surabaya, Jumat (10/4/2020)
Dia menjelaskan burung-burung tersebut disembunyikan di kabin sebuah kendaraan truk yang berlayar dengan Kapal Motor (KM) Darma Rucitra dari Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kami amankan karena tidak disertai dengan dokumen resmi,” ujarnya seperti yang dilansir Antara.
Petugas BBKP Surabaya masih melakukan penyelidikan untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan burung-burung yang tergolong langka itu.
Menurut Musyaffak upaya penyelundupan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Apabila terbukti melanggar, para pelakunya akan dikenai sanksi hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ucapnya.(ant/tin)