Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap pelaku yang membuang sekaligus membunuh bayi laki-laki yang merupakan seorang bidan berinisial NTL (24) warga Desa Bintang Ninggi II, RT 05, Teweh Selatan.
“Pelaku membunuh sekaligus pembuang bayi itu adalah seorang bidan yang juga ibu kandung bayi tersebut,” kata AKBP Dodo Hendro Kusuma Kapolres Barito Utara melalui AKP Kristanto Situmeang Kasat Reskrim di Muara Teweh, Senin (25/5/2020).
Pelaku yang merupakan seorang honorer Puskesmas Pembantu Desa Bintang Ninggi I itu ditangkap tim gabungan dari personel Sat Reskrim Polres Barito Utara dan Polsek Bukit Sawit pada Minggu (24/5/2020) atau bertepatan dengan Lebaran, Minggu (24/5/2020) pukul 23.50 WIB, di tempat tinggalnya sementara, yaitu di ruang Kelas VI SD Bintang Ninggi II yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.
Bayi itu diduga hasil hubungannya dengan pacarnya. Informasi ini setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan hasil interogasi secara intensif, akhirnya tersangka mengakui telah telah membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya pada hari Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya,” kata Kristanto seperti dilaporkan Antara.
Menurut keterangan tersangka kepada polisi, perempuan itu melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan persalinan orang lain. Pada saat tersangka merasakan tanda-tanda akan melahirkan, dia ke dapur dan melahirkan di tempat itu.
Setelah bayi lahir, tersangka menyumpal mulut bayi dengan menggunakan pembalut wanita yang telah digulung dan dilipat sampai dengan bayi tersebut tidak mengeluarkan suara tangisan.
Selanjutnya, tersangka memasukkan tembuni dan bayi laki-laki tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam yang sebelumnya telah berisi sampah dapur.
Bayi tersebut dibuang ke tumpukan dahan dan ranting bekas ditebang atau dipotong yang berada tidak jauh dari dapur rumah tersangka.
“Selama proses kehamilan, melahirkan, kemudian pembunuhan terhadap bayi laki-laki tersebut, kedua orang tuanya tidak mengetahui,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Markas Polres Barito Utara beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pembalut wanita dan kantong plastik warna hitam.
Peristiwa pembunuhan bayi tersebut terjadi pada hari Minggu (24/5/2020) pukul 17.10 WIB di Desa Bintang Ninggi II RT 05 Kecamatan Teweh Selatan.(ant/iss/ipg)