Antiek Sugiharti Kepala Disbudpar Kota Surabaya mengatakan, hingga sekarang, baru 59 Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang mengajukan surat permohonan operasional ke Disbudpar. Mulai dari sektor usaha di bidang gym, karaoke, panti pijat hingga bioskop.
Dari 59 surat masuk itu, Antiek menyebut, terdiri dari 44 RHU memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), lolos verifikasi dokumen 45, sudah dilakukan tinjauan di lapangan dan memenuhi syarat ada 10 dan yang belum memenuhi syarat ada 3. Bahkan, hari ini Rabu (24/6/2020), Disbudpar Surabaya melakukan survei atau tinjauan ke lapangan kepada 32 RHU.
“Kalau dia sudah beroperasional nanti kan ada pengawasan dari tim RHU ditambah tim Dinas Kesehatan untuk melihat apakah kenyataannya, fakta integritas yang dia tandatangani dari hasil self assessment mandirinya itu sesuai di lapangan,” ujar Antiek, Rabu (24/6/2020).
Sejauh ini, pihaknya menyatakan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan untuk memastikan tidak ada RHU yang beroperasional sebelum memenuhi protokol kesehatan. Bagi RHU yang melanggar, maka Pemkot Surabaya akan melakukan penindakan.
“Ada beberapa RHU yang buka dan belum mengajukan proses operasional, nanti kita kirimkan (surat) ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” katanya.
Antiek menjelaskan, berdasarkan hasil rapat bersama jajaran Pemkot Surabaya, para ketua asosiasi dan pakar epidemiologi pada Sabtu (13/06/2020) lalu, telah disepakati kalau RHU harus memenuhi mekanisme tertentu sebelum kembali beroperasional.
“RHU menyampaikan dulu surat kepada Disbudpar menunjukkan hasil self assessment atau penilaian secara mandiri sesuai dengan Perwali nomor 28 tahun 2020, bahwa dia harus mengikuti protokol kesehatan,” kata Antiek.
Antiek menjelaskan, setiap RHU wajib menyampaikan surat pengajuan kepada Disbudpar untuk dilakukan peninjauan terkait prosedur persiapan tempat usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Surat pengajuan yang telah masuk tersebut, selanjutnya dilakukan analisa administrasi atau kelengkapan izin usaha.
“Kita lakukan analisa dari administrasi dulu, pertama dia memiliki TDUP atau tidak. Nah, kalau memiliki TDUP akan kita tindaklanjuti dengan mengecek secara administrasi penilaian mandiri mereka,” ujarnya.
Jika syarat tersebut telah dipenuhi, selanjutnya tim dari Disbudpar melakukan pengecekan ke lapangan atau tempat usaha. Menurut Antiek, tinjauan di lapangan ini dilakukan untuk memastikan RHU tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti menyiapkan Satgas Mandiri Covid-19, menyediakan wastafel dengan sabun cuci tangan, hand sanitizer hingga thermogun.
“Kalau itu sudah memenuhi administrasinya lolos, maka kita jadwalnya peninjauan ke lapangan, kita cek secara fisik kesiapan tadi. Kita lihat apakah dia menyediakan seperti wastafel, sabun cuci tangan, dan thermogun,” jelasnya.
Antiek mengungkapkan, dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 pada pasal 21 telah diatur mengenai kegiatan tatanan normal baru di Tempat Hiburan. Seperti, kegiatan di bioskop, spa, panti pijat, arena permainan, hingga karaoke. Bagi setiap RHU yang telah memenuhi syarat dalam perwali tersebut, maka diperbolehkan kembali beroperasional.
“Kalau memenuhi syarat sesuai dengan Perwali, maka di berita acara itu disebutkan bahwa dia memenuhi standar dan dia boleh beroperasional. Kalau yang tidak, maka kita beri catatan (kekurangan) dia harus melengkapi itu agar bisa beroperasional,” tegasnya.(bid/tin)