Jumat, 22 November 2024

Bareskrim Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi 20 hari ke Depan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Brigjen Pol Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri. Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10/2020) hingga 20 hari ke depan.

Napoleon dan Tommy adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

“Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Brigjen Pol Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

“Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan,” tutur Awi, dilansir Antara.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan.

“Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice,” ucap dia.

Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan tahap II terkait kasus red notice itu pada pekan ini. Namun demikian, Awi tidak menjelaskan detil waktu pelaksanaannya. “Pokoknya (penyerahan tahap II) pekan ini,” ujar Awi.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.
​​​​​​
Tersangka Djoko dan Brigjen Prasetijo telah lebih dulu ditahan. (ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs