Jumat, 22 November 2024

Banyak Dokter Gugur, IDI Desak Pemerintah Lebih Gencar Mencegah Penyebaran Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden mengenakan masker saat meninjau ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Foto : Antara.

Adib Khumaidi Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), mengungkapkan keprihatinan atas gugurnya 109 dokter yang tengah berjuang mengatasi wabah Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan data per tanggal 10 September 2020, para dokter yang meninggal dunia karena terpapar Virus Corona, terdiri dari 7 guru besar, 53 dokter umum, dan 49 dokter spesialis.

Adib mengatakan, dokter bisa terpapar waktu menangani pasien Covid-19 di ruang-ruang perawatan rumah sakit, atau dari tindakan medis kepada pasien yang belakangan diketahui positif terinfeksi.

Selain itu, paparan Covid-19 juga bisa terjadi waktu dokter menjalankan kehidupan sosial seperti di lingkungan keluarga atau komunitas hobi, di luar kegiatan layanan medis.

“Fakta itu menunjukkan pekerjaan dokter memiliki risiko terpapar Covid-19 yang sangat tinggi, serta punya risiko tinggi menjadi perantara virus tanpa gejala (asimptomatik carier),” ujarnya melalui pesan elektronik yang diterima suarasurabaya, Jumat (11/9/2020).

Supaya tidak ada lagi korban jiwa akibat Covid-19, PB IDI mendesak pemerintah pusat dan daerah bersikap tegas, dengan menindak masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Para aparat pemerintah juga harus memberikan contoh penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian,” imbuh Dokter Adib.

Selain itu, PB IDI berharap penerapan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) lebih giat lagi. Upaya pencegahan penyebaran melibatkan kelompok sosial masyarakat juga penting dilakukan.

Sedangkan untuk penguatan perawatan pasien, PB IDI mendorong dilakukannya pemetaan kemampuan fasilitas kesehatan, menata dan meningkatkan kapasitas perawatan dengan tes yang ketat terhadap pasien.

Kemudian, Dokter Adib menyebut perlunya zonasi fasilitas kesehatan, serta pengelompokan khusus rumah sakit rujukan yang menangani Covid-19.

Sekadar informasi, Joko Widodo Presiden sudah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut, di antaranya mengatur sanksi bagi orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker di ruang publik. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs