Mulai Minggu (20/12/2020) kemarin, Bandara Internasional Juanda resmi mewajibkan calon penumpang menyerahkan hasil rapid test antigen negatif untuk semua rute penerbangan, kecuali tujuan Bandara Ngurah Rai Denpasar yang mewajibkan hasil negatif swab PCR.
Wukirjo Brand Manager PT AP Support Bandara Juanda mengatakan, aturan ini berlaku bagi penumpang yang keluar maupun masuk dari luar daerah. Dengan begitu, hasil rapid test antibody yang selama ini digunakan sebagai syarat perjalanan, sudah tidak lagi berlaku.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan selama perjalanan libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021 yang berlaku mulai 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Berbeda dengan aturan sebelumnya dimana hasil rapid test antibody yang berlaku selama 14 hari, hasil rapid test antigen ini hanya berlaku 3 hari dan tes swab PCR berlaku selama 7 hari.
- “Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.”
- “Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.”
- “Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.”
Akibatnya, banyak calon penumpang yang sebelumnya hanya membawa hasil rapid test antibody, melakukan tes rapid ulang dengan metode antigen di Bandara Juanda. Imbasnya, jumlah penumpang yang mengantre rapid test antigen membludak hingga dua kali lipat.
Untuk itu, layanan rapid test antigen yang normalnya dibuka mulai 06.00-18.00 WIB, dibuka sejak pukul 03.30 WIB untuk menanggulangi panjangnya antrean.
“Sebenarnya mulai kemarin sudah diberlakukan. Sehingga sampai saat ini, detik ini, yang biasanya kami menampung rapid test sekitar 400-450, sekarang bisa mencapai 800-900 orang. Rata-rata kejadiannya, orang-orang masih punya (hasil) tes rapid berumur 2-3 hari, harapannya masih berlaku dengan aturan yang lama tapi ternyata sudah tidak berlaku kembali,” kata Wukirjo kepada Radio Suara Surabaya, Senin (21/12/2020).
Untuk mewaspadai keterlambatan pesawat, calon penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen di Bandara Juanda diimbau datang 4 jam sebelum keberangkatan. Ini dikarenakan hasil test baru dapat diterima setelah 45-60 menit.
“Untuk hasil (rapid) antigen lebih lama, 45 menit sampai satu jam. Ini antrean berjubel ya sebisa mungkin datang 3-4 jam sebelumnya agar lebih aman,” tambahnya.
Selain rapid antigen di bandara, penumpang juga diperbolehkan melakukan tes di tempat lain asalkan hasil rapid masih dalam jangka waktu 3 hari sebelum keberangkatan.
Wukirjo mengatakan, biaya yang dikenakan untuk sekali tes rapid antigen di Bandara Juanda sebesar Rp170 ribu.
Hingga saat ini bandara dibawah pengelola Angkasa Pura I yang melayani rapid antigen, di antaranya Bandara Juanda-Sidoarjo, Bandara Ngurah Rai-Denpasar, Bandara Adi Soemarmo-Solo, Bandara Ahmad Yani-Semarang, Bandara Syamsudin Noor-Banjarmasin dan Bandara Sultan Hasanuddin-Makassar. (tin/ang)