Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI dianugerahi Warga Kehormatan Utama Korps Brimob. Penganugerahan diberikan dalam upacara Hari Ulang Tahun ke-75 Korps Brimob yang diselenggarakan secara virtual, dipimpin Jenderal Idham Azis Kapolri sebagai Inspektur Upacara serta sambutan dan testimoni dari Joko Widodo Presiden RI.
Sebelumnya, pada September 2020, Bamsoet juga dianugerahi Brevet Warga Kehormatan Badan Intelijen Negara (BIN). Dan, pada Juli 2018, dirinya telah dianugerahi Brevet Warga kehormatan TNI Angkatan Laut (AL).
“Berbagai anugerah Warga Kehormatan tersebut, dari TNI AL, BIN, dan kini Brimob, merupakan kepercayaan yang harus saya jaga dengan baik. Anugerah ini menjadi cambuk dan pengingat diri untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujar Bamsoet usai menerima anugerah Warga Kehormatan Brimob, secara virtual di Jakarta, Sabtu (14/11/20).
Dia menjelaskan, sejarah mencatat berbagai operasi berhasil diselesaikan Brimob demi menjaga keamanan, ketertiban dan kedaulatan Indonesia. Diantaranya, Operasi Trisula menghadapi pemberontakan PKI 1948 di Madiun, penumpasan gerakan separatis, seperti DI/TII pimpinan SM Kartosuwiryo di Sulawesi Selatan dan Aceh, Angkatan Ratu Adil (APRA) pimpinan Kapten Raymond Westerling di Kota Bandung (1950), Republik Maluku Selatan (RMS) yang diproklamirkan Dr. Soumokil (1950), hingga Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) tahun 1958.
“Brimob juga banyak terlibat dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Diantaranya dalam konfrontasi dengan Malaysia tahun 1953 dan aneksasi Timor Timur tahun 1975,” papar Bamsoet.
Bamsoet meyakini, di usianya yang ke-75 tahun, Brimob semakin profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Diantaranya dalam Jibom (penjinakan Bom), Resmob (Reserse Mobil, Wanteror (Perlawanan Teror), SAR (Search and Rescue, serta PHH (Penanggulangan Huru Hara).
“Seiring tumbuh berkembangnya demokrasi, memberikan kebebasan kepada setiap warga menyampaikan pendapatnya di muka umum, biasanya dalam bentuk demonstrasi. Perlu diingat, demonstrasi tidak sama dengan anarki. Demonstrasi dibolehkan, namun anarki tak dibenarkan. Karena anarki hanya akan menyebabkan kesengsaraan kepada warga masyarakat lainnya. Disinilah salah satu peran Brimob dibutuhkan, yakni dalam mengendalikan anarki (huru hara),” tandas Bamsoet.
Dia menekankan, dalam penanggulangan huru hara, personil Brimob dituntut tidak boleh mengabaikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Tetap harus menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas, nesesitas, legalitas, dan akuntabilitas.
“Disisi lain, masyarakat yang berdemonstrasi pun tak boleh melupakan nilai perjuangan mereka. Jangan sampai termakan propaganda atau hasutan dari penyusup yang ingin membuat kerusuhan, yang ingin melihat warga dan Brimob berhadap-hadapan,” pungkas Bamsoet. (faz/tin/ipg)