Jumat, 22 November 2024

Baleg Masih Mendengar Penjelasan Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: Shutterstock

Sufmi Dasco Ahmad wakil ketua DPR RI mengatakan meskipun pernah dibahas pada periode persidangan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol saat ini kembali dibahas dan baru sampai pada tahap pengusul menjelaskan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Selanjutnya, kata Sufmi, Baleg akan mengkaji RUU tersebut, kemudian menyerahkan ke pimpinan DPR untuk memutuskan apakah berlanjut atau tidak pembahasannya.

“Dibahas pada periode lalu baru tahap pembahasan. Nah periode sekarang baru dimulai ulang dengan penjelasan pengusul di Badan Legislasi. Dan tentunya dari Baleg akan mengkaji lalu kemudian memberikan ke pimpinan untuk memutuskan dibahas lebih lanjut atau tidak,” ujar Sufmi di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Sufmi berharap dinamika di masyarakat tidak perlu berlebihan menyikapi RUU Larangan Minuman Beralkohol.

“Jadi yang untuk periode sekarang baru tahap penjelasan dari pengusul ke Baleg, jadi dinamika di masyarakat tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya akan sejauh mana apakah bisa dimasukkan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak,” jelasnya.

Dia mengaku tidak mau berandai-andai pengkajiannya seperti apa. Yang jelas pengkajian itu akan dilakukan secara terbuka.

“Pengkajiannya seperti apa, kami tidak bisa berandai-andai karena kalau pengkajian itu kan berlangsung secara terbuka, kenidian dilakukan komunikasinatau dialog dan tentunya transparan. Nanti hasilnya akan lihat kemudian,” kata Sufmi.

Sebagai pimpinan DPR, Sufmi akan membaca lebih rinci RUU tersebut, sehingga kalau nanti ada pertanyaan, akan dijawab dengan detil..

Menurut Sufmi, sebenarnya kalau untuk aturan-aturan produksi minuman beralkohol di daerah itu ada, tetapi RUU ini menyangkut soal minuman impor dan lain-lain yang kemungkinan dianggap pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat.

Adanya penolakan dari beberapa pihak, kata Sufmi, justru merupakan dinamika dalam pembahasan agar bisa cermat menyikapi usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

“Ya justru ini adalah satu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR dimana penolakan-penolakan maupun masukan-masukan itu akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut,” pungkas Sufmi.(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs