Jumat, 22 November 2024

Babinsa Akan Panggil Sasaran Vaksin Covid-19 yang Tidak Merespons SMS

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Pelaksanaan rapid test sebelum FGD Mekanisme Vaksinasi Covid-19 di Markas Polrestabes Surabaya, Selasa (22/12/2020). Foto: Istimewa

Dokter Ponco Nugroho Kepala Seksi Surveilance Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya bilang, warga sasaran vaksin Covid-19 yang tidak merespons pemanggilan lewat pesan singkat akan dipanggil langsung oleh Babinsa.

Sebelumnya dr Ponco menjelaskan teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diperkirakan berlangsung awal 2021 mendatang merujuk pada petunjuk teknis Kementerian Kesehatan RI.

Pemanggilan warga sasaran vaksin Covid-19 melalui fasilitas short message service (SMS/pesan singkat) ke nomor ponsel masing-masing warga. Dia berharap, warga sasaran meresponsnya.

Segera setelah warga sasaran merespons, akan ada SMS lanjutan soal tempat dan waktu vaksinasi. Dia mengakui, ada kemungkinan warga sasaran tidak merespons SMS yang didapat.

“Nah, untuk sasaran yang tidak merespons melalui SMS, akan didatangi langsung atau melalui telepon oleh Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Harapannya, supaya semua sasaran usia 18-59 tahun dapat vaksin,” katanya.

Ponco bilang, di tahap awal pelaksanaan vaksinasi Covid-19, sesuai dengan Juknis Kemenkes, ada kelompok sasaran yang menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19. Terutama adalah anggota TNI dan Polri.

“Lalu orang-orang yang ada di garda depan pelayanan publik, baik di rumah sakit, petugas kereta api, Satpol-PP dan Linmas, kemudian nanti ada juga kelompok risiko tinggi lain seperti guru juga sektor perbankan,” ujarnya.

Prioritas sasaran itu sudah memilik urutan masing-masing. Ponco bilang, bukan berarti yang terakhir dijadwalkan tidak penting. Urutan itu hanya disesuaikan dengan skala prioritas vaksinasi Covid-19.

“Nanti selanjutnya untuk masyarakat, sesuai dengan usia yang sudah kami sepakati. Yakni antara 18-59 tahun,” ujarnya.

Soal dosis vaksin, Ponco menyebutkan, masing-masing sasaran akan mendapatkan dua kali suntikan vaksin Covid-19 dengan interval (rentang waktu) minimal 14 hari.

“Jadi setelah pemberian (vaksin) pertama kami akan hitung dua minggu untuk pemberian kedua. Kalau yang bersangkutan ada keperluan, kami akan hubungi kapan bisa datang?” Ujarnya.

Vaksin kedua untuk warga sasaran tetap harus mengikuti jadwal yang ditentukan, sehingga penerapan protokol kesehatan, terutama jaga jarak, tetap bisa tetap terlaksana demi mencegah kerumunan.

“Kami pastikan, akan ada sistem supaya sasaran vaksin tidak berkerumun atau bergerombol di fasilitas kesehatan pelaksana demi meminimalisasi risiko penularan Covid-19,” katanya.

Ponco mengaku sudah mendata kesiapan Puskesmas. Terutama sarana-prasarana penyimpanan vaksin. Lemari es dengan standar suhu antara 2-8 derajat celcius.

“Kami juga sudah meminta Rumah Sakit dan puskesmas bikin sistem atau alur pelayanan agar tidak mengganggu layanan rutin. Rumah sakit kami minta ada tempat tersendiri sehingga calon penerima vaksin bisa menjalani vaksinasi dengan baik,” ujarnya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs