Polisi menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya di sebuah hotel setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diketahui berinisial P (42) warga Surabaya. Sehari-hari, ia adalah ASN yang bertugas menjaga check point PSBB di kawasan Bunderan Waru, perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
AKBP Memo Ardian Kasat Resnarkoba mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui aplikasi Jogosuroboyo. Polisi lalu melakukan pengembangan.
“Anggota kami melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial P, umurnya 42 tahun, pekerjaan PNS di Pemkot (Surabaya). Kebetulan beliau sendiri pegawai staf di Kecamatan Tenggilis,” ujar Memo di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (3/6/2020).
Memo mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit Idik II Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Danang Eko Abiyanto pada Selasa (2/6/2020) di sebuah hotel di Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan, harusnya berjaga di pos Covid-19 di Bunderan Waru. Karena jaga malam, yang bersangkutan ada kesempatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Memo.
Dari hasil pemeriksaan, Memo menyebut tersangka mengkonsumsi sabu sejak enam bulan lalu. Tersangka mengaku sering gelisah ketika tidak mengkonsumsi sabu.
“Dari pengakuan, pelaku sudah memakai narkotika enam bulan,” ungkap Memo.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Memo mengaku masih melakukan pengembangan terhadap pengedar yang memasok sabu kepada tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan, doakan segera ketangkap. Masih DPO,” jelasnya.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni alat isap sabu, satu poket sabu dengan berat 0,34 gram, satu pipet kaca bekas pakai, dan sisa sabu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 127 juntco 112 dam 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bas/tin/rst)