Jumat, 22 November 2024

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Nataru, Risma Keluarkan Dua Surat Edaran

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 menjelang Libur Natal dan Cuti Bersama 2020, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) sekaligus.

Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember dengan sasaran yang berbeda. Satu untuk pemberi kerja atau pemilik usaha, satu untuk pengelola kos, hotel, apartemen, dan pengembang perumahan.

SE Wali Kota Surabaya yang pertama nomor 443/11047/436.8.4/2020 kepada penanggung jawab atau pemberi kerja, pengelola tempat kerja atau usaha tentang antisipasi Covid-19.

SE itu untuk menindaklanjuti SE Mendagri nomor 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada masa Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Risma meminta pemberi kerja dan pengelola usaha salah satunya membantu Satuan Tugas Mandiri Tanggap Covid-19 dan meminta mereka mengimbau pekerja/karyawan tidak ke luar kota.

“Sehubungan masih dalam masa Pandemi Covid-19, kami imbau seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing,” ujar Risma di SE itu.

Tidak hanya itu, bagi pekerja atau karyawan yang sudah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari tiga hari wajib menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif saat datang ke Surabaya.

Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/tes usap, dia meminta mereka melakukan pemeriksaan RT-PCR/tes usap ke fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.

“Bisa di puskesmas sesuai domisili masing-masing di hari dan jam pelayanan atau langsung ke Labkesda. Tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan ber-KTP Surabaya, untuk KTP luar Surabaya ada biaya Rp125 ribu per orang,” katanya.

Risma juga meminta mereka melakukan persiapan menghadapi potensi bencana seperti hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai prediksi BMKG.

Selanjutnya, SE kedua nomor 443/11048/436.8.4/2020 kepada Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan.

SE itu menindaklanjuti SE Mendagri nomor 440/587/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Risma meminta, Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan mengimbau masing-masing warga.

Inti pesannya sama, Risma meminta mereka mengimbau warga agar tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya dan tetap berkumpul dan/atau melakukan kegiatan bersama keluarga.

Bedanya, waktu perjalanan yang disyaratkan agar melakukan tes usap antisipasi penyebaran Covid-19. Bagi warga/penghuni yang sudah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari dua hari dia wajibkan menunjukkan hasil tes.

Kalau menjalani tes pemeriksaan RT-PCR/tes usap keluar, warga/penghuni diminta melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri gejala selama 14 (empat belas) hari.

“Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja,” kata Risma.

Kepada warga kampung dan perumahan dia juga meminta mereka menyiapkan diri dan lingkungannya dalam menghadapi potensi bencana seperti hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi air laut sesuai prediksi BMKG.(den/dfn)

SE Tempat Kerja_Libur dan Cuti Bersama 2020

SE Warga_Libur dan Cuti Bersama 2020

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs