Sabtu, 23 November 2024

Anggota Fraksi Gerindra Ingatkan Bansos Pemkot Surabaya Jangan Salah Sasaran

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ajeng Wira Wati Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya. Foto : Istimewa

Ajeng Wira Wati Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya menilai langkah Pemkot Surabaya belum maksimal dalam menyalurkan bantuan sosial (Bansos) sembako, hasil donasi dari para pengusaha swasta ke 31 Kecamatan.

Ajeng mengaku mendapat laporan dari sejumlah Ketua RW dari Kecamatan Bubutan, Tegalsari dan Simokerto Surabaya yang mengeluhkan bantuan itu hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Ada beberapa keluhan dari pak RW dikarenakan, Bansos hanya untuk MBR. Sementara yang terdampak Covid-19, seperti pekerja lepas dan harian atau korban PHK juga para pedagang kecil yang omzetnya berkurang belum ada intervensi,” kata Ajeng dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (29/4/2020).

Wakil Ketua Komisi D itu meminta transparansi data dan skema penyaluran Bansos untuk warga terdampak Covid-19 yang dimiliki Pemkot Surabaya. Ajeng khawatir penyaluran Bansos yang kurang tepat, membuat Ketua RT dan RW harus menanggung protes warganya.

“Perlu transparansi data dan informasi seluas-luasnya mengenai skema penanganan Bansos dari Pemkot. Jangan sampai mengorbankan jajaran yang lebih dekat dengan warga yaitu Ketua RT dan RW,” tandasnya.

Alumnus S2 Unair Surabaya ini mengharapkan, Pemkot Surabaya melakukan update data MBR dan mendata masyarakat terdampak atas pandemi Covid-19 yang sudah menjadi wabah nasional. Bantuan sosial penanganan wabah Covid-19 bermacam-macam diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sehingga menjadi penting Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur untuk update data penerima Bansos.

“Bansos bermacam-macam karena Covid 19 adalah bencana nasional. Tidak hanya dana sembako Rp160 M dari APBD tetapi juga pentingnya berkoordinasi dengan Pemprov, mengenai update data penerima bantuan PKH, Kartu Sembako dan BLT agar meminimalisir permasalahan di lapangan, seperti data ganda dan lama” katanya.

Ajeng mengingatkan amanah dari peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2020. Dalam pasal 22, mengisyaratkan bahwa tidak hanya MBR saja yang menerima Bansos, tapi juga masyarakat terdampak Covid-19, juga harus mendapatkan bantuan.

“Kami sering mengingatkan pentingnya perhatian Pemkot dan sejalan dengan Perwali 16 tahun 2020 pasal 22, bahwa tidak hanya MBR saja, Ayat 1 berbunyi, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan tunai dan/atau non tunai untuk masyarakat terdampak. Ini akan selalu menjadi pertanyaan warga selama PSBB berlangsung,” katanya.

Selain Bansos, Ajeng juga menyoroti soal potensi meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) milik BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK atas merebaknya wabah Covid-19. Rencananya, program JHT ini akan dibahas dalam hearing Komisi D DPRD kota Surabaya. (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs