Jumat, 22 November 2024

Alasan Pemprov Jatim Usulkan Redefinisi Kematian Akibat Covid-19

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dokter Joni Wahyuhadi Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim. Foto : Istimewa

Dokter Joni Wahyuhadi Ketua Tim Kuratif Satuan Tugas Covid-19 Jawa Timur menyampaikan alasan tentang usulan perubahan status kematian akibat Covid-19 ke kementerian kesehatan (Kemenkes).

Menurutnya, perlu ada pelurusan klasifikasi kematian akibat virus SARS CoV-2 sebagaimana standar organisasi kesehatan dunia (WHO), yang ternyata selama ini belum menjadi acuan Kementerian Kesehatan.

Pasien berstatus suspect maupun terkonfirmasi Covid-19 baru bisa dikatakan meninggal karena penyakit akibat SARS CoV-2 karena gagal nafas. Bila ada penyakit penyerta lainnya, kata dia, belum tentu bisa dikaitkan dengan Covid-19.

Dia contohkan pasien kecelakaan, hasil tes usap positif Covid-19, kemudian pasien meninggal. Tidak bisa pasien itu dibilang meninggal dunia akibat virus SARS CoV-2. “Harusnya bukan (masuk kematian akibat) Covid-19,” kata dia.

Kondisi yang sama juga terjadi pada penyakit lainnya. Misalnya pasien menderita kanker kronis sebagai penyakit penyerta, kemudian pasien itu meninggal. Hasil tes usap menunjukkan pasien itu positif Covid-19.

“Ini bukan (meninggal karena) Covid-19. Tapi karena kanker. Ini harus dihitung secara independen yang diduga memicu perjalanan Covid-19,” tegasnya.

Kewenangan untuk menghitung itu, kata Joni, menjadi kewajiban dokter di rumah sakit yang menangani pasien. Menurutnya harus dibedakan ada pasien positif virus korona yang meninggal karena komorbidnya.

Dia menegaskan, memang ada pasien yang murni meninggal karena Covid-19. Data pasien meninggal di Jatim, kata dia, 91,9 persen memiliki penyakit penyerta. Hanya 8,1 persen yang meninggal karena Covid-19.

“Kami lihat pengisian sistem online Kemenkes, angka kasus bukan berdasarkan rantai kasus sesuai WHO, tapi dengan kriteria saat Covid-19 pasien meninggal apakah berstatus negatif, probable, atau confirm,” ujarnya.

Pedoman WHO, kata Joni, dokter harus melakukan pencatatan sejak menangani pasien. Apakah masuk kategori suspect atau positif Covid-19. Gejala yang muncul pada pasien juga direkam, dan memastikan penyakit penyertanya.

Dokter yang menangani, kata Joni, juga perlu memastikan apakah pasien ada gejala pneumonia atau tidak? Dari semua pencatatan itulah baru bisa ditentukan apa yang menjadi penyebab kematian bila pasien itu meninggal.

“Definisi kematian karena Covid-19 ini untuk tujuan pengawasan sebagai kematian yang kompatibel secara klinis dalam kasus Covid-19 yang suspect atau probable,” tegasnya.

Data Tim Satuan Tugas Covid-19 Jatim menunjukkan, tingkat kematian akibat Covid-19 di Jawa Timur saat ini mencapai 2.990 orang, atau setara 7,28 persen dari total kasus terkonfirmasi positif sebanyak 41.076 kasus.(den/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs