Jumat, 22 November 2024

Aksi Tolak UU Cipta Kerja Berlanjut, Pengamanan Sekitar Istana Presiden Diperketat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ditutup aparat kepolisian sebagai upaya pengamanan aksi massa yang menolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Aksi unjuk rasa kelompok masyarakat yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja, hari ini, Selasa (13/10/2020), akan kembali berlangsung di sekitaran Istana Kepresidenan Jakarta.

Rencananya, hari ini aksi penolakan dilakukan massa dari organisasi Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Persaudaraan Alumni 212, dan Habib Rizieq Shihab Center.

Pantauan suarasurabaya.net di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pengamanan sudah mulai diperketat dari tadi pagi.

Sejumlah ruas jalan yang menuju ke Istana Presiden ditutup dengan barrier beton, kawat berduri dan dijaga anggota Polisi serta TNI.

Berbagai kendaraan taktis seperti Barracuda, water canon, mobil pengurai massa, dan mobil ambulans sudah terparkir di sekitaran lokasi unjuk rasa.

 

Anggota Polri dengan tameng pelindung diri siap melakukan penjagaan di sekitar Monumen Nasional, Jakarta Pusat, jelang aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

 

Berdasarkan keterangan resmi FPI, aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja akan diikuti sekitar seribu orang.

Mereka menilai Undang-Undang Cipta Kerja lebih mengakomodir pengusaha asing, dan tidak berpihak pada tenaga kerja/buruh dalam negeri.

Salah satu tuntutan aksi massa FPI adalah mendesak Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ustaz Damai Hari Lubis selaku koordinator aksi mengatakan, unjuk rasa kelompoknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Seperti diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja memicu keresahan kelompok masyarakat yang merasa dirugikan.

Sebelumnya, tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU Cipta Kerja usulan Pemerintah, untuk disahkan menjadi UU dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Menurut Pemerintah, UU Cipta Kerja yang digarap dengan konsep hukum omnibus law (mengatur banyak hal dalam sebuah Undang-undang), dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.

Tapi, berbagai organisasi buruh menyatakan penolakan karena regulasi itu dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis. (rid/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs