Jumat, 22 November 2024

AJI Surabaya dan LBH Lentera Buka Posko Aduan Pekerja Media Terdampak Covid-19

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi.

Bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers se-Dunia, 3 Mei 2020, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera membuka posko aduan bagi pekerja media yang terdampak karena pandemi virus covid-19. Posko aduan ini dibuka untuk seluruh pekerja media yang wilayah tugasnya meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

AJI Surabaya menganggap, jurnalis menghadapi berbagai masalah yang kompleks. Mulai dari kebijakan perusahaan yang merugikan pekerja dan melanggar UU ketenagakerjaan, sampai bahaya tertular virus covid-19 selama liputan. Tidak sedikit jurnalis yang tidak diberi fasilitas alat pelindung diri atau APD dari perusahaan.

Apalagi, dampak ini bukan hanya dirasakan oleh jurnalis, namun juga seluruh orang yang bekerja di sektor media massa pun terdampak. Untuk itu, AJI Surabaya dan LBH Lentera membuka posko aduan ini bagi siapa saja yang bekerja di sektor media massa meliputi jurnalis, back office, petugas keamanan, percetakannya, sampai cleaning service.

AJI Surabaya menilai, meski pandemi mempengaruhi sektor bisnis industri media, namun hal itu bukan alasan bagi perusahaan media berbuat sewenang-wenang melakukan PHK, memotong upah, merumahkan atau sampai menghambat penayangan berita secara sepihak dan melanggar UU ketenagakerjaan.

“Pandemi ini jangan dijadikan kesempatan menekan pekerja,” ujar Yovinus Guntur Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya, Senin (4/5/2020).

Yovie menambahkan, posko aduan ini memberikan akses bagi pengadu mulai dari konsultasi, pendampingan hukum sampai proses peradilan hubungan industrial bagi pekerja media.

“Semua fasilitas itu, bisa di akses secara gratis bagi semua pekerja media, lintas organisasi profesi. Kita terima dengan tangan terbuka. Data dan informasi yang masuk ke kami, bersifat rahasia,” imbuhnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net.

Sementara itu, Salawati Taher, pengacara dari LBH Lentera menegaskan, posko ini juga merupakan ruang edukasi bagi pekerja media untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja. Ia mengakui, ada ketakutan dari pekerja ketika membawa permasalahan mereka di perusahaan sampai ke ranah hukum. Terlebih, perusahaan media massa yang memiliki pengaruh di masyarakat.

“Posko ini akan mendampingi siapa saja pengadu sampai apa yang menjadi hak pengadu yang dilindungi undang-undang terpenuhi. Kasus kasus yang muncul misalnya, PHK, dirumahkan, upah tidak dibayar, penundaan upah dan beberapa jurnalis mengeluh ada pembatasan penayangan berita bagi kontributor. Semua dilakukan sepihak. Jangan takut karena semua sama dimata hukum. Sekali lagi jangan takut,” tegas Salawati.

Salawati berharap, para pekerja media memanfaatkan posko ini untuk memperjuangkan hak-haknya. LBH Lentera merupakan rekan kerja AJI Surabaya dalam pendampingan kasus-kasus yang melibatkan jurnalis antara lain kriminalisasi Sugiyono Jurnalis Harian Surya di Gresik dan kekerasan yang dialami jurnalis Kinan Salman di Bangkalan.(tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs