Jumat, 22 November 2024

AJI Jakarta Kecam Pemukulan Terhadap Jurnalis oleh Pejabat Kejaksaan Agung

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi foto kekerasan. Foto : Pixabay

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan intimidatif dan kekerasan Muhammad Isnaini Kepala Subdirektorat Media dan Humas Kejaksaan Agung terhadap Ricardo Ronald, jurnalis Law-Justice.

“Tindakan kekerasan berupa pemukulan, apalagi dilakukan seorang pejabat institusi penegak hukum tidak bisa ditolerir,” ujar Asnil Bambani Ketua AJI Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2020).

Menurut Asnil, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2020). Mulanya, jurnalis Law-Justice yakni Ricardo Ronald sedang melakukan peliputan berupa doorstop kepada Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.00 WIB.

Usai kegiatan tersebut, sekitar 16.20 WIB, Ronald menemui Hari dan langsung memperkenalkan diri. Hari saat itu didampingi dua pejabat Puspenkum lainnya. Salah satunya, Kepala Subdirektorat Media dan Humas Puspenkum Kejaksaan Agung Muhammad Isnaini.

Tiba-tiba, perkenalan Ronald direspons dengan nada tinggi oleh Isnaini. Berdasarkan penuturan Ronald, Isnaini langsung menghardik dengan suara keras dan menunjuk-nunjuk dirinya. Isnaini kemudian memukul pipi Ronald sambil mengatakan, “Oh, ini kamu yang kemarin. Saya, kan, bilang nanti kasih data!”

Kata Asnil, sikap Isnaini diduga muncul karena pemberitaan Law Justice mengenai perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Ronald menjelaskan, berita tersebut tidak berisi penjelasan Isnaini karena Isnaini tidak memberikan data sesuai waktu yang dijanjikan,” jelas Asnil.

Setelah itu, lanjut Asnil, Kapuspenkum kemudian membawa Ronald dengan cara merangkulnya, untuk dibawa ke ruang tamu Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.25 WIB. Dalam perjalanan itu, Isnaini kembali memukul punggung Ronald.

Pukulan itu dirasa Ronald cukup keras sehingga dia menegur Isnaini. Namun Isnaini menganggap itu merupakan bentuk keakraban.

Sesampainya di ruang tamu Puspenkum, Ronald masih melihat Isnaini marah-marah dengan raut muka emosional. Isnaini yang masih mengenakan pakaian dinas, bahkan sempat mengajaknya berkelahi. Tindakan Isnaini membuat pegawai Puspenkum lainnya menenangkannya.

Di kursi ruang tamu ruang Puspenkum, Kapuspenkum Hari Setiyono mencecar Ronald beberapa pertanyaan mengenai latar belakangnya dan medianya. Ronald mengaku medianya di bawah naungan AJI.

Ronald baru ke luar dari ruangan itu pukul 17.20 WIB. Dia mengaku mendapat perasaan takut setelahnya. Itulah sebabnya, dia baru melaporkan masalah tersebut ke redaksi Law Justice pada Rabu (22/7/2020).

Perlu ditegaskan, kata Asnil, AJI Jakarta tidak memiliki hubungan apapun dengan media Law-Justice dan media online itu juga bukan di bawah naungan AJI. Kendati demikian, AJI Jakarta terus memperjuangkan kemerdekaan pers.

AJI Jakarta menilai, Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum telah menjadi tempat tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis. Tindakan Isnaini terhadap Ronald adalah penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Isnaini juga tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara, pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas dasar itu, menurut Asnil, AJI Jakarta mendesak Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung segera memproses tindakan pejabat terkait secara tuntas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian, Media Law-Justice memberikan jaminan perlindungan serta pendampingan hukum terhadap korban sejak di kepolisian hingga ke pengadilan.

AJI juga mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Law-Justice dan kasus-kasus kekerasan jurnalis lainya.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs