Jumat, 22 November 2024

AJI Desak Pemerintah Transparan dan Terbuka Soal Informasi COVID-19

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi soal COVID-19. Sikap transparan itu bisa ditunjukkan dengan memberikan data terbaru secara reguler kepada publik tentang jumlah korban COVID-19 yang masih dalam pengawasan, positif, meninggal, dan sembuh.

Abdul Manan Ketua Umum AJI Indonesia mengatakan bahwa pemerintah juga perlu membuka riwayat perjalanan pasien positif COVID-19, menyediakan peta sebaran, dan mengumumkan pejabat publik yang positif COVID-19. Untuk menghindari kesimpangsiuran data, pemerintah juga perlu menyamakan data dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terus menerus.

“Transparansi ini penting untuk memberitahu publik agar memahami bahaya virus ini sehingga bisa berhati-hati dan berusaha tidak menjadi korban berikutnya. Semua informasi tersebut hendaknya disediakan dan didistribusikan secara meluas, serta mudah diakses oleh publik, termasuk oleh kelompok difabel dan pendamping mereka,” ujarnya melalui edaran pers baru-baru ini.

Abdul Manan menambahkan, pemerintah juga perlu bersikap terbuka dalam menangani krisis ini, dengan menyampaikan kondisi sebenarnya tentang kesiagaan kita, kebijakan yang dibuat, dan kendala yang dihadapi. Termasuk juga kesediaan untuk mendengarkan masukan publik, ahli kesehatan, serta bantuan dari negara lain dalam menghadapi virus Corona.

Kemudian, pemerintah perlu memberitahu publik segera jika ada informasi terbaru. Langkah ini dimaksudkan untuk menanggulangi penyebarluasan informasi di masyarakat, yang bisa jadi belum tentu kebenarannya. Jika pemerintah konsisten melakukannya, itu akan menjadi investasi kepercayaan yang penting bagi pemerintah. Sebab, publik akan percaya pemerintah akan segera memberitahu jika ada perkembangan baru sehingga tak ada kebutuhan untuk mempercayai sumber informasi yang lain.

Pemerintah juga perlu memiliki prosedur yang jelas dan mengumumkannya kepada publik tentang tata cara pemeriksaan COVID-19 bagi yang merasa memiliki gejala terinfeksi virus ini. Termasuk memastikan kesiapan dari fasilitas kesehatan (Rumah sakit dll.) yang menjadi rujukan untuk pemeriksaan. Hingga saat ini, publik masih mendapatkan informasi yang berbeda mengenai langkah yang harus dilakukan untuk pemeriksaan di fasilitas layanan kesehatan.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs