Tim Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair sudah merekomendasikan penerapan PSBB di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu).
Dokter Windhu Purnomo yang juga Ketua Tim Advokasi PSBB dan Surveilans Covid-19 menjelaskan, timnya sudah melakukan kajian epidemiologi berdasarkan data yang terakhir dikumpulkan pada 1 Mei lalu.
“Skornya sudah 10. Skor maksimal. Jadi rekomendasi kami dari FKM Unair adalah diberlakukan PSBB di Malang Raya,” katanya saat konferensi pers di Grahadi, Jumat (8/5/2020) malam.
Windhu menjelaskan, dalam kajian epidemiologi ada skala penilaian dari 1-10 untuk menentukan sebuah wilayah apakah sudah layak diterapkan PSBB atau cukup melakukan karantina individu.
Dia menjelaskan, bagi wilayah dengan skor 1-5, kebijakan yang perlu diambil cukup dengan karantina individu terjangkit Covid-19. Sedangkan skor 6-7 boleh memilih antara karantina individu atau PSBB.
Sedangkan untuk skor 8-10, dia menegaskan bahwa di wilayah itu seharusnya diterapkan PSBB untuk menekan angka penularan dan kasus Covid-19 yang ada.
Adapun sejumlah faktor yang membuat Malang Raya mendapatkan skor 10 dalam kajian epidemiologis Covid-19.
Pertama, sudah terjadi empat kali doubling time (peningkatan kasus dua kali lipat).
“Empat kali doubling time itu sudah melebihi batas. Tiga kali saja sudah berbahaya, tapi ini sudah empat kali doubling time,” kata Windhu dalam konferensi bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Jatim itu.
Tidak hanya kenaikan angka kasus dua kali lipat, ada perbandingan secara kumulatif kasus konfirmasi di wilayah Malang Raya per 1 Mei yang menunjukkan 54 kasus dibandingkan 33,7 juta jumlah penduduk.
“Artinya, ada 1,5 kasus per 100 ribu penduduk. Padahal, maksimum kasusnya tidak sampai 1/100 ribu penduduk. Artinya ini sudah melebihi batas. Jadi malang raya sudah merah mbranang,” kata Windhu.
Windhu juga menjelaskan, dari 54 kasus positif Covid-19 itu, sudah ada 4 kasus kematian di Malang Raya. Secara prosentase Case Fatality Rate (CFR) di Malang Raya sudah 7,4 persen.
“Padahal angka CFR secara global itu tidak boleh lebih dari 5 persen. Jadi (angka kematian) di Malang Raya sudah melampaui batas standar yang sudah ditetapkan,” tegas Windhu.
Kajian epidemiologis yang dilakukan FKM Unair itu juga mengkaji hasil tracing Gugus Tugas Covid-19 Jatim. Bahwa di Malang Raya sudah terjadi transmisi lokal maupun antar wilayah penyebaran virus.
“Sebenarnya, secara parsial Kota Malang dan Kota Batu skornya masih di tengah. Tapi karena Kota Malang dan Kota Batu dikelilingi Kabupaten Malang yang skornya tinggi, seharusnya Malang Raya PSBB,” ujarnya.
Windhu pun memastikan bahwa hasil kajian epidemiologi tentang penerapan PSBB di Malang Raya itu sudah dia sampaikan kepada Pemprov Jatim. Sayangnya, tim Gugus Tugas Covid-19 Jatim belum merespons rekomendasi itu.
Perlu diketahui, baru-baru ini Pemprov Jatim sudah menerima usulan PSBB dari pemerintah daerah di Malang Raya. Heru Tjahjono Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jatim bilang, Pemprov masih mempertimbangkan itu.
Beberapa waktu sebelumnya, Pemkot Malang sudah mengajukan usulan penerapan PSBB ini bahkan sebelum penetapan PSBB di Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Namun, Pemprov Jatim meminta Pemkot Malang mempertimbangkan kembali usulannya karena dua Pemda lain di Malang Raya belum mengusulkan hal yang sama.(den/tin/ipg)