Jumat, 22 November 2024

YLKI Minta Pemerintah Merevisi Label Pangan Yang Mengandung Pemanis Buatan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Konferensi Pers di kantor YLKI, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Tulus Abadi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan harus bertanggungjawab menyampaikan informasi kepada konsumen dalam kategori rentan agar dapat memahami maksud dari peringatan kesehatan yang tercantum pada label serta dilakukan pengawasan.

Pernyataan Ketua YLKI ini terkait survei penandaan terhadap adanya pemanis buatan pada label pangan yang dinilai konsumen kalau tulisan terlalu kecil, tulisan tercetak samar-samar, tulisan tersembunyi, tidak ditandai secara khusus, tulisan tidak terbaca, tulisan tidak menarik perhatian, kalah bombastis dengan klaim produk, penempatan info penting yang dianggap tidak penting, tulisan terselip di lipatan kemasan dan terkesan tidak niat membuat penandaan.

“Regulasi terkait penandaan pada label pangan yang mengandung pemanis buatan harus segera ditinjau dan dilakukan revisi seperti memperjelas atau memperbesar tulisan, memberikan pewarnaan khusus, bahkan memberikan peringatan berupa gambar agar mudah dipahami konsumen,” ujar Tulus dalam Konferensi Pers di kantor YLKI, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Selain itu, Kata dia, pelaku usaha agar memberikan informasi yang jelas pada label pangan, sehingga tidak terjadi asimetris informasi dimana terdapat info penting yang tersembunyi dibalik bombastisnya klaim pada produk pangan.

YLKI mencatat, ada 13 jenis pemanis dan pemanis buatan yang diizinkan digunakan dalam pangan olahan oleh BPOM. Namun dibalik keunggulan rasa manisnya, diduga pemanis buatan dapat menyumbang banyak dampak negatif bagi kesehatan konsumen.

“Berbagai studi telah dilakukan untuk menguji dampak dampak konsumsi pemanis buatan terhadap kejadian penyakit, seperti gangguan fungsi ginjal, kegemukan, penyakit syaraf, hingga kanker. Sehingga beberapa negara sudah membatasi bahkan melarang secara ketat penggunaan pemanis buatan,” jelasnya.

Menurut Tulus, YLKI menganalisa label terhadap 25 merek produk pangan yang labelnya terdapat penandaan mengandung pemanis buatan.

Kata Tulus, YLKI melakukan survei dengan 90 responden yang terdiri dari 30 orang ibu hamil, 30 orang ibu menyusui dan 30 orang ibu yang mempunyai anak balita di wilayah Jakarta Selatan. Survei dilakukan pada Bulan Maret sampai April 2019.

Tulus menegaskan, hasil dari analisis yang dilakukan YLKI diantaranya, kebanyakan balita (43,3 persen) pernah mengkonsumsi pangan berpemanis buatan jenis minuman serbuk, sebagian ibu hamil (70 persen) dan ibu menyusui (80 persen) pernah mengkonsumsi bumbu masakan yang mengandung pemanis buatan.‎

Selain itu, 90 persen responden survei pernah mendengar istilah pemanis buatan, tetapi mayoritas mempersepsikan sebagai pengganti gula, dan 96 persen responden survei tidak mengetahui nama-nama jenis pemanis buatan.(faz/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs