Seorang wanita pegawai bank berumur 28 tahun ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM), karena menyebarkan berita palsu atau hoaks tentang penularan virus corona di laman facebooknya.
Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) dalam keterangan pers, Kamis (30/1/2020) malam, menyebutkan wanita tersebut ditahan dalam operasi kerja sama MCMC dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada hari ke tiga.
Seorang individu yang diduga menyebarkan kandungan berita palsu atau hoaks mengenai penularan wabah corona telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Demikian dilansir Antara.
Pegawai bank tersebut telah ditahan di Kuantan, Pahang, sekitar jam 16:00 petang untuk membantu penyelidikan terkait berita palsu yang dimuat di laman Facebook pada 27 Januari 2020.
Turut dirampas adalah telepon seluler dan SIM card milik pelaku yang dipercayai digunakan untuk mengunggah di laman Facebook.
Pelaku diproses di bawah Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (AKM) 1998 yang menetapkan hukuman denda maksimum RM50.000 (sekitar Rp167 juta) atau penjara tidak melebihi satu tahun atau kedua-duanya, dan juga bisa didenda RM1.000 (sekitar Rp1,3 juta) setiap hari kesalahan diteruskan setelah hukuman.
Sejak 28 Januari 2020, MCMC dan PDRM telah menahan sebanyak enam pelaku yang dipercayai telah menyebarkan berita palsu mengenai virus corona baru (2019-nCov).
Tindakan ini akan dilakukan terus-menerus untuk memastikan penyebaran berita palsu dapat dijaga dan seterusnya menjamin keamanan dan kesejahteraan rakyat Malaysia. (ant/ang)