Sabtu, 23 November 2024

Viral Surat Keputusan RW di Bangkingan Surabaya, Ini Klarifikasinya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Paran Ketua RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, sedang memperlihatkan Surat Keputusan RW 03 yang sedang viral. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Surat Keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya yang mengatur iuran warga viral di media sosial karena mencantumkan kata pribumi dan non pribumi. Pengurus RW setempat mengklarifikasi hal ini.

Paran Ketua RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri mengatakan, maksud kata-kata pribumi dan bukan warga pribumi adalah untuk membedakan warga kampung asli dan pendatang.

“Saya tidak ada maksud rasis atau mendiskreditkan etnis lain. Istilah ini sudah muncul di aturan pengurus terdahulu di tahun 2014. Pribumi dan non Pribumi ini murni kesalahan redaksi, maksud kami warga kampung dan pendatang,” ujar Paran ditemui suarasurabaya.net, di rumahnya, Selasa (21/1/2020).

Menurut Paran, istilah Pribumi dan Non Pribumi ini muncul karena sudah menjadi kesepakatan warga. Karena mayoritas warga Bangkingan adalah orang desa yang kental dengan tradisi sehingga istilah itu hanya untuk memudahkan penyebutan pendatang dan warga asli.

Paran juga meminta maaf apabila aturan ini menyinggung orang lain dan menjadi kontroversi. Setelah ini, aturan ini akan direvisi bersama pengurus RW dan Lima RT.

“Kami gelar rapat malam ini juga. Biar ke depan tidak ada masalah,” katanya.

Paran juga telah dipanggil ke Polrestabes Surabaya bersama pengurus lainnya untuk dimintai klarifikasi.

“Kami juga menjelaskan ke Kepolisian terkait pencantuman kata Pribumi dan Non Pribumi. Kami juga klarifikasi, biar tidak dianggap macem-macem,” katanya.

Berikut ini isi ke 21 aturan yang ditandatangani oleh Ketua RT 01, RT 02 dan RT 03 di wilayah RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya:

Surat Keputusan

Berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus lingkungan RT beserta tokoh masyarakat dari mulai RT 01 sampai dengan RT 05 Kelurahan Bangkingan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 telah diputuskan bersama-sama dan menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:

1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500.000 dan kas RW Rp 500.000.

2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 2.500.000 dan kas RW Rp 2.500.000

3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 1.500.000 dan kas RW Rp 1.500.000.

4. Barang siapa yang mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp1.000.000 dan kas RW Rp1.000.000.

5. Setiap perusahaan (PT, CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 150.000.

6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 100.000

7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 50.000.

8. Setiap ada orang kos/kontrak tuan rumah (pemilik kos/kontrak) wajib lapor ketua RT dan RW dan diharuskan untuk menyetorkan data berupa KTP, KK dan surat nikah apabila yang kos atau kontrak sudah menikah.

9. Tamu lebih dari 24 jam Wajib Lapor pengurus RT dan RW serta menunjukkan identitas yang bersangkutan atau fotocopy.

10. Bagi warga asli kelahiran Dukuh Tlogo Tanjung di mana dia berada saat meninggal dunia diperbolehkan di makamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung tanpa mendapatkan santunan kematian.

11. Barangsiapa yang ditumpangi keluarga (numpang KK) diwajibkan membayar Rp 1.000.000 untuk kas RW 03. Dan apabila meninggal dunia boleh dimakamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung dan berhak menerima santunan dari warga RW 03

12. Apabila ada warga pribumi yang meninggal dunia maka semua RT 01 sampai RT 05 harus melibatkan warganya 6 orang untuk membantu proses jalannya pemakaman. Apabila tidak hadir dikenakan denda sebesar Rp 20.000

13. Tugas dan tanggung jawab jabatan seorang modin kampung setiap ada kegiatan di RW 03 yang sifatnya umum atau pribadi seorang modin wajib mempimpin doa.

14. Setiap warga pribumi atau non pribumi yang mau membangun rumah gedung dan lain-lain yang berbatasan dengan jalan umum wajib lapor RT atau RW.

15. Dengan diberlakukan aturan terbaru tahun 2020 semua warga RW 03 dilarang membangun/menaruh apapun di atas saluran air.

16. Setiap Gang 1 sampai Gang 5 (jalan besar) dari mulai RT 01 sampai RT 05 truk boleh masuk dengan syarat apabila ada kerusakan harus diperbaiki seperti semula dan membayar kas RT sebesar Rp 100.00 untuk 1 truknya (kapasitas truk yang boleh masuk maksimal 7 kubik), khusus proyek pemerintah tidak diwajibkan membayar kas RT.

17. Untuk iuran lingkungan setiap RT 01 sampai RT 05 disepakati iuran warga pribumi sebesar Rp 5.000 per kepala keluarga. Sedangkan untuk kos atau kontrak dikenakan iuran sebesar Rp 10.000 setiap bulannya.

18. Warga yang baru menikah baik sudah pecah KK atau belum dikenakan iuran lingkungan RT setempat

19. Untuk kerja bakti yang tidak hadir dikenakan biaya sebesar Rp 10.000

20. Barang siapa yang melanggar aturan kampung maka dikenakan sanksi tidak akan dapat pelayanan dari pengurus lingkungan baik RT atau RW.

21. Segala bentuk aturan kampung/ perubahan bisa diputuskan melalui hasil kesepakatan pengurus yang mewakili lingkungan masing-masing dan pengurus bisa mempertanggungjawabkan lingkungannya. (bid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs