Sabtu, 23 November 2024

Tri Susanti Terdakwa Insiden Asrama Mahasiswa Papua Divonis 7 Bulan Penjara

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap Tri Susanti terdakwa kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua, Senin (3/2/2020). Foto: Istimewa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap Tri Susanti terdakwa kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua. Vonis dibacakan dalam sidang putusan hari ini, Senin (3/2/2020).

Perempuan yang akrab disapa Mak Susi itu dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks, terkait perusakan Bendera Merah Putih di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. Hakim menilai perbuatan Susi telah membuat keresahan di masyarakat.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melihatkan sikap permusuhan kepada negara dan menunjukkan ekspetasi kebencian. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi pidana seluruhnya yang telah dijalankan,” Kata Yohannes Hehamony Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim tersebut, M Nizar Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.

Sementara itu, Mak Susi mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Menurutnya, apa yang dilakukannya itu sebagai sikap untuk membela kehormatan bangsa dan Bendera Merah Putih.

“Saya dihukum karena membela kehormatan bangsa, membela kehormatan merah putih,” tegas dia.

Kendati demikian, Mak Susi mengaku tidak akan melakukan upaya hukum. Menurutnya keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan tim kuasa hukumnya.

“Sudah saya pertimbangkan dengan penasihat hukum,” singkatnya.

Sekedar diketahui, Polda Jatim menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka insiden Asrama Mahasiswa Papua pada Agustus 2019. Dia berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dan mengerahkan massa menuju ke asrama yang ada di Jalan Kalasan Surabaya.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, perempuan yang akrab disapa Mak Susi itu bukan ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme. Tapi karena kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian atau melakukan provokasi.

AKBP Cecep Susatya Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan bentuk penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Susi. Salah satunya, menyebarkan berita bahwa Bendera Merah Putih dirusak dengan cara dirobek, dan dibuang ke selokan.

Menurut Cecep, apa yang disampaikan Susi itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, kondisi bendera yang ditemukan tidak robek dan hanya tiangnya saja yang rusak. Selain itu, Susi juga mengerahkan massa untuk mendatangi asrama.

Dengan dalih, bahwa mahasiswa di asrama itu hendak melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Cecep mengatakan, informasi yang disampaikan Susi itu hoaks dan berbau provokasi.

“Dia menyampaikan kata-kata seperti bendera dirobek, dimasukkan selokan, dipatah-patahkan. Ini berita hoaks. Contohnya ujaran kebencian, dia menyampaikan mohon perhatian izin kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Ini ujaran kebencian, juga berita hoaks,” kata dia. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs