Jumat, 22 November 2024

Tim Kuasa Hukum Romahurmuziy Berharap Hakim Memvonis Bebas Kliennya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muchammad Romahurmuziy alias Rommy mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto: dok./Farid suarasurabaya.net

Muchammad Romahurmuziy alias Rommy mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hari ini, Senin (20/1/2020), akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang lanjutan perkara korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, adalah pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri.

Jelang sidang vonis, Maqdir Ismail tim penasihat hukum Rommy mengatakan, dalam rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaannya.

Antara lain, mengenai penerimaan uang bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin mantan Menteri Agama, dari Haris Hasanudin bekas Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, Maqdir menyebut dakwaan intervensi Rommy dalam proses pengangkatan Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi sebagai pejabat Kemenag daerah Jawa Timur, tidak terbukti.

Maka dari itu, tim penasihat hukum Rommy berharap majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikan pada sidang pekan lalu, dan memvonis bebas kliennya.

“Kami harapkan nota pembelaan yang sudah disampaikan diterima majelis hakim, dan klien kami bebas dari segala dakwaan,” ujarnya di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara plus denda Rp250 juta.

Selain itu, jaksa juga meminta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp46 juta, serta pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik, selama lima tahun sesudah selesai mendekam di penjara.

Menurut Jaksa KPK, Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp255 juta dari Haris Hasanuddin Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, dan Rp91 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Padahal, Rommy yang waktu itu berstatus Anggota DPR RI, tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sekadar informasi, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pascaterjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, di Surabaya, Jawa Timur. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs