Polda Jatim meringkus dua tersangka baru terkait investasi ilegal, yang dilakukan oleh PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles. Dari pengungkapan itu, polisi kembali mengamankan barang bukti uang sekitar Rp70 miliar lebih.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengamankan uang sebesar Rp50 miliar. Dengan adanya tambahan uang itu, total barang bukti yang disita saat ini sekitar Rp122,3 miliar.
Dua tersangka baru itu adalah Martini Luisa atau yang biasa dikenal dr Eva. Perempuan berusia 54 tahun itu berperan sebagai Master Marketing MeMiles atau motivator. Dialah yang merekrut mentor-mentor dari kalangan publik figur untuk menarik nasabah.
“dr Eva ini ternyata bukan dokter. Tapi dia seorang akupuntur. Tugas dia sebagai motivatornya. Sedangkan untuk pelaku satunya adalah Prima Hendika (22) dari Tim IT. Dialah yang membuat aplikasi PT Kam and Kam,” kata Luki, Jumat (10/1/2020).
Luki mengungkapkan, uang ratusan miliar rupiah itu hasil pemblokiran rekening utama PT Kam and Kam. Dari rekening itu, polisi menemukan saldo sebesar Rp761 miliar. Pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini, terutama mengungkap aset-aset lainnya.
“Masih ada beberapa rekening yang kami selidiki. Karena ada aliran lain di rekening tersebut. Sedangkan hasil blokir dari rekening utama, akan disimpan di rekening penampungan barang bukti,” kata dia.
Disinggung apakah uang yang disita itu akan dikembalikan ke para korban, Luki mengaku belum bisa memastikan. Sebab, dikembalikan atau tidaknya menunggu keputusan dari pengadilan nanti. Dia menegaskan, pengungkapan kasus ini tak lain untuk menyelamatkan uang masyarakat.
Terutama mereka yang tertipu dengan MeMiles, yang seolah menjanjikan masyarakat menjadi kaya secara cepat. Luki mengakui, bisnis yang ditawarkan MeMiles ini menggiurkan. Namun, bisnis ini tidak mengantongi izin otoritas dan bisa membahayakan masyarakat.
Sebelumnya, Polda Jatim menangkap dua tersangka investasi ilegal, dengan omzet mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka adalah Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay Direktur Utama PT Kam and Kam dan Suhanda orang kepercayaannya.
Keduanya dijerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.(ang/tin/ipg)