Sabtu, 23 November 2024

Temui DPR, Ojek Daring Minta Dilegalkan

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Igun Wicaksono Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) ditemui usai bertemu Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: Antara

Pengemudi transportasi daring yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) menemui anggota Komisi V DPR RI meminta agar ojek daring dilegalkan. Igun Wicaksono Ketua PPTJDI mengatakan, permintaan ini adalah aspirasi anggota dari beberapa daerah di Indonesia.

“Poin utamanya adalah saat ini roda dua belum menjadi bagian dari angkutan umum, kami mengajukan ke Komisi V agar roda dua menjadi legal bagian dari angkutan umum,” kata Igun di Jakarta seperti dilansir Antara pada Selasa (21/1/2020).

Igun menyampaikan, ojek daring di Indonesia telah beroperasi selama satu dasawarsa, namun hingga saat ini belum memiliki payung hukum dalam operasionalnya. Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, di mana kendaraan bermotor tidak termasuk dalam angkutan umum.

“Karena ini adalah dasar dari ekosistem transportasi darat yang ada saat ini, khususnya ojek online, agar keberlangsungan ojek online dapat berjalan dengan dasar hukum,” ujarnya.

Untuk itu, Igun meminta agar ojek online masuk dalam poin revisi undang-undang yang akan dibahas DPR dan pemerintah tersebut.

“Kami juga sudah ada yang dipungut pajak, meskipun belum semua. Nah, kami minta aturan soal ini juga dibahas dengan jelas, supaya tidak merugikan semua pihak,” pungkas Igun. (ant/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs