Tembak mati bandar narkoba atas nama Mustofa Ali Al Faris (24) di Jambangan, Surabaya pada Jumat (14/2/2020) malam masih terkait penggagalan peredaran sabu-sabu 25 kilogram di daerah yang sama pada Jumat (14/2/2020) dini hari. Meski satu jaringan dan diungkap di tempat yang sama, nasib kedua penjahat ini berbeda.
Aconk yang lebih dulu ditindak polisi berakhir dalam bui. Sedangkan Mustofa harus merasakan timah panas yang akhirnya mengakhiri hidup sang bandar. Meski menyita sabu-sabu dan ekstasi yang lebih sedikit daripada Aconk, polisi mengaku terpaksa menembak mati Mustofa karena melawan petugas.
“Tersangka MAA (Mustofa Ali Al Faris, red) ketika ditangkap di daerah Jambangan berupaya untuk melawan petugas dan kita tindak tegas untuk memastikan petugas di lapangan aman dan merupakan konsekuensi dan perintah saya kepada seluruh anggota, apabila ada pelaku yang membahayakan petugas,” ujar Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya saat menggelar konferensi pers di depan Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo, Surabaya pada Sabtu (15/2/2020).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg dan ekstasi 1000 butir. Kombes Pol Sandi mengaku, pengungkapan ini masih akan dikembangkan. Sebab, Satresnarkoba menduga, jaringan ini masih berhubungan dengan jaringan narkoba lainnya.
“Ini membuktikan Satresnarkoba tidak tinggal diam, hanya menangkap pelaku. Tapi jaringannya tetap didalami, dipantau, dan ditindaklanjuti. Tidak menutup kemungkinan, jaringan yang ketangkap itu berhubungan dengan jaringan lainnya,” katanya.
Wilayah penyebaran narkoba jaringan ini meliputi beberapa daerah seperti Surabaya, Madura, dan beberapa kota lainnya. Biasanya, mereka menggunakan modus memasukkan barang haram ini di kantong klip ziplock untuk memperkecil jumlah narkoba dan mengelabui petugas.(bas/tin/ipg)