E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Surabaya resmi diberlakukan hari ini, Kamis (16/1/2020). Sistem ini memungkinkan pengemudi yang melanggar lalu lintas di Surabaya akan otomatis terekam kamera. Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan dari polisi yang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan disertai bukti tangkap layar dari rekaman CCTV.
Sistem baru ini mendapat tanggapan beragam dari para pengguna jalan di Surabaya. Salah satunya Iradati warga Surabaya Utara. Ia menganggap E-Tilang adalah sistem yang baik untuk menertibkan pengendara dan meminimalisir kecelakaan lalu-lintas.
“Soalnya aku pribadi jadi akan lebih patuh gara-gara ada E-Tilang ini. Sistem E-Tilang juga lebih transparan karena ada bukti rekamannya dan duitnya langsung ngalir ke negara. Kalau ditilang Pak Pol (Polisi, red) kan masih ada sogok menyogok. Selain itu tidak membuat efek jera dan bikin pengendara mengulangi kesalahannya kalau gak ada Pak Pol,” ujar Iradati pada Kamis (16/1/2020).
Ia juga menyebut, selama ini ia melihat banyak orang berkendara seenaknya dan tidak aman. Ia berharap, dengan ada E-Tilang, pengendara di jalan bisa lebih berhati-hati dan tertib.
Hal lain disampaikan oleh Andrean Mahasiswa Unesa yang saat ini memasuki semester akhirnya. Ia mengaku E-Tilang cukup bagus tapi perlu dipantau pelaksanaannya. Ia menekankan, agar CCTV yang terpasang di jalan-jalan Surabaya tidak sampai mengawasi urusan privasi masyarakat.
Ia juga tidak sependapat dengan anggapan bahwa E-Tilang akan membuat pengendara tidak melanggar lalu lintas. Menurutnya, terkadang orang melanggar lalu lintas karena keadaan.
“Kadang-kadang melanggar lalin itu khilaf. Karena terburu-buru akibat macetnya (jalanan, red) Surabaya,” ujar mahasiswa yang mengaku pernah 3-5 kali ditilang polisi tersebut.
Eureka warga Indragiri Surabaya memiliki pendapat lain. Ia mengapresiasi E-Tilang karena baginya sistem ini mampu menghindari praktik suap di Jalanan.
“Lebih baik daripada tilang konvensional yang rentan nyogok-menyogok,” kata Eureka yang juga mahasiswa Administrasi Negara Untag, Surabaya itu.
Wahyu Budiman warga Ketintang mengapresiasi teknologi dari sistem E-Tilang. Baginya, ini adalah bentuk kemajuan teknologi yang perlu dimanfaatkan. “Lumayan hebat untuk sebuah kemajuan teknologi. Asal jangan mengesampingkan tugas Polantas,” katanya.
Namun, terkait apakah E-Tilang ini mampu membuat orang menjadi tertib di jalan raya, ia memilih tidak berkomentar. Sebab menurutnya, E-Tilang di Surabaya perlu diuji dulu keberhasilannya.
Hal lain disampaikan juga oleh Andyan, warga Sidoarjo yang sering bepergian dan berkegiatan di kota Pahlawan ini. Menurutnya, E-Tilang tidak mampu menggantikan peran Polisi Lalu-Lintas (Polantas). Sebab, polisi memiliki tugas melayani dan mengayomi, serangkan E-Tilang yang mengandalkan CCTV tidak bisa melakukan itu. Ia juga menganggap, E-Tilang maupun tilang konvensional tidak memiliki pengaruh pada ketertiban pengemudi di jalan.
“Kesadaran patuh di jalan itu terbit ketika dinyatakan lolos membuat SIM. Kecuali simnya beli ya,” ujar Andyan yang juga mahasiswa Unair tersebut.
Sebelumnya, Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, selama masa uji coba dua hari terakhir di Surabaya, pihaknya mencatat ada 256 pengemudi yang tercatat melanggar.
Irjen Pol Istiono Kakorlantas Polri mengatakan, E-Tilang diberlakukan agar pengendara menjadi makin tertib berlalu lintas. Ia berharap, dengan menurunnya pelanggaran, angka kecelakaan juga bisa ditekan. (bas/dwi/ipg)