Sabtu, 23 November 2024

Suami Tersangka Penghinaan Mengharap Pintu Maaf Risma

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Daru Asmara Jaya, suami Zikria Dzatil tersangka kasus penghinaan terhadap Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/2/2020). Foto: Istimewa

Daru Asmara Jaya, suami Zikria Dzatil tersangka kasus penghinaan terhadap Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/2/2020). Dia datang bersama anak bungsunya, yang merengek memanggil “mama…mama…”.

Di hadapan awak media, Daru mengaku berada di Surabaya sejak Sabtu (1/2/2020) pagi. Ia ikut ke Surabaya, saat istrinya diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya di Bogor, Jawa Barat.

Itu dilakukannya, tak lain karena anak bungsunya yang tidak bisa lepas dari sang ibu. Di usianya yang masih 2 tahun, kata dia, anaknya itu masih membutuhkan ASI (air susu ibu, red). Tak jarang, anaknya kerap menangis mencari ibunya.

“Baru bisa bertemu kemarin, Senin (3/2/2020). Anak saya ini masih minum ASI. Sudah dicoba susu formula, tapi tidak mau,” kata Daru sambil menggendong anaknya yang merengek mencari ibunya.

Karena pertimbangan itu, ia berada di Surabaya sampai hari ini. Untuk sementara waktu, ia tinggal di rumah pengacara yang ditunjuk negara untuk mendampingi kasus istrinya, di daerah Legundi Surabaya.

“Anak saya baru berhenti menangis kalau sudah capek dan tertidur,” ungkapnya lagi.

Menanggapi kasus yang menjerat sang istri, Daru mengakui bahwa apa yang diperbuatnya itu salah. Dia hanya bisa pasrah dan menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib. Dia juga berharap, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan warga Surabaya memaafkan istrinya.

“Saya mewakili istri saya, meminta maaf sebesar-besarnya kepada Bu Risma selaku Wali Kota Surabaya. Juga termasuk masyarakat Surabaya. Harapan saya, Bu Risma bisa menerima permohonan maaf dari istri saya khususnya, maupun keluarganya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Zikria Dzatil ditetapkan tersangka atas kasus penghinaan atau ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik terhadap Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya di media sosial Facebook. Ibu rumah tangga itu ditangkap di wilayah Bogor, Jabar oleh jajaran Polrestabes Surabaya.

Pada konferensi pers, Senin (3/2/2020), dia menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya karena memposting foto Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya disertai kalimat bernada hinaan. Dia mengaku menyesal.

Zikria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, mengakui kesalahannya. Dia mengaku tidak kenal dengan sosok Risma. Dia merasa terpancing melakukan itu, karena situasi yang ada di dunia maya.

Namun, ia enggan menyebutkan dengan detail apa yang memicunya hingga nekat memposting penghinaan tersebut. Zikria yang sempat menangis, berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada Risma atas perbuatannya.

“Saya tidak kenal dengan Bunda Risma. Saya mohon maaf Bunda Risma. Saya mohon maaf. Tolong maafkan saya atas perbuatan yang saya lakukan,” kata Zikria saat di Mapolrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, Zikria terancam dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 UU ITE, terkait ujaran kebencian atau SARA, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 310 KUHP. (ang/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs